Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi

Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejati Jabar hari ini Kamis (20/6/2024) Kejagung juga mulai turun tangan awasi kerja jaksa yang terliti berkas Pegi

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Langsung Action Awasi Jaksa Kejati Jabar yang Tangani Berkas Pegi
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejati Jabar hari ini Kamis (20/6/2024), Kejagung juga mulai turun tangan awasi kerja jaksa yang terliti berkas Pegi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak butuh waktu lama, Kejagung langsung action turun tangan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Bersamaan dengan pelimpahan berkas tahap pertama tersangka Pegi ke Kejati Jabar, Kamis (20/6/2024) Kejagung juga mulai turun tangan.

Anak buah Jaksa Agung ST Burhanuddin bakal pelototi kinerja jaksa yang meneliti berkas perkara Pegi.

Hal ini setelah pihak Pegi melalui kuasa hukumnya datang ke Kejagung untuk mengingat agar lebih cermat terkait berkas perkara itu pada Rabu (19/6/2024) pagi.

Hari ini Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jabar

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong di kasus Vinake Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Rencananya, berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong itu, akan diserahkan pada Kamis 20 Juni 2024 hari ini.

"Baru tahap 1. Besok pengiriman berkas," ujar Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan kepada Tribun, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: Aroma Mafia Suap Jelang Praperadilan Pegi, MA dan KPK Diminta Pelototi Hakim serta Polda Jabar

BERITA REKOMENDASI

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik itu akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapannya.

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P19 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21.

Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.

Polda Jabar Periksa 62 Saksi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dalam perkara ini penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.

"Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli," ujar Jules, Selasa (11/6/1024).

Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar," katanya.

Pegi alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon ditunjukkan kepada publik oleh Polda Jabar dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
Pegi alias Perong tersangka kasus Vina Cirebon ditunjukkan kepada publik oleh Polda Jabar dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Pemeriksaan psikologi forensik juga, kata dia, bakal dilakukan terhadap beberapa saksi lain, termasuk keluarga tersangka.

"Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik, akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," ucapnya.

Kubu Pegi Setiawan Minta Anak Buah Jaksa Agung Cermati Berkas Perkara dari Polri

Kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (19/6/2024).

Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi menyebut tujuan kedatangan pihaknya untuk mengingatkan jaksa lebih cermat dan hati-hati dalam menerima berkas perkara Pegi.

“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut,” kata Marwan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

Dia berharap agar kasus yang menimpa kliennya ini tidak banyak kejanggalan seperti pengungkapan kasus pada 2016 lalu.

“Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana. Dan di sini (Kejagung) sangat merespon sekali,” tuturnya.

Dia menegaskan, upaya yang saat ini dilakukan karena pihaknya masih meyakini jika Pegi merupakan korban salah tangkap dari Polda Jawa Barat.

“Saya berani mengatakan 99 persen, memang pegi setiawan ini bukan lah pegi pelakunya. Satu saya bilang keyakinan saya dari dpo, dpo itu adalah Pegi alias Perong. Kalau kami adalah Pegi Setiawan. Satu dari nama,” ujarnya.

Baca juga: Sidang Belum Mulai, Eks Kabareskrim Susno Duadji Sudah Prediksi Pegi Pasti Menang, Kok Bisa?

Selain dari ciri-ciri fisik yang berbeda, ada juga temuan yang janggal ketika penyebab kematian disebut dari berkas putusan pengadilan, karena pukulan benda tumpul pada rahang oleh Dani.

“Namun, Dani itu kata polisi adalah fiktif. Berarti perkara ini perkara fiktif. Tetapi yang lain dihukum beneran. Kasian, saya kasihan terhadap perkara ini. Makanya saya mengharapkan kepada penasehat hukum yang sudah menjadi terpidana itu lakukan PK,” tuturnya.

“Dan saya akan berjuang jangan sampe Pegi Setiawan ini menjadi korban lagi, sesuai kemampuan saya. Saya akan berjuang makanya salah satu saya datang ke Kejaksaan Agung ini salah satu bentuk perjuangan saya. Dan insya allah juga saya akan menghadap ke Kemenko Polhukam,” tambahnya.

Kejagung Bakal Awasi Kerja Jaksa yang Terima Pelimpahan Berkas Pegi

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengawasi jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang akan menerima pelimpahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

Hal ini setelah pihak Pegi melalui kuasa hukumnya datang ke Kejagung untuk mengingat agar lebih cermat terkait berkas perkara itu pada Rabu (19/6/2024) pagi tadi.

“Kami tentu segera akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan surat yang dimaksud ke jajaran Pidum untuk ditindaklanjuti itu dan akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Nantinya, Harli mengatakan jaksa yang diturunkan untuk menangani perkara ini merupakan jaksa yang berkompeten.

“Ini yang kita lakukan dalam audiensi, surat yang dimaksud tentu ini kita teruskan ke Bidang yang berkompeten untuk diteruskan ke daerah,” tuturnya.

Kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengingatkan jaksa lebih cermat dan hati-hati dalam menerima berkas perkara Pegi dari Polri pada Rabu (19/6/2024).
Kubu tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengingatkan jaksa lebih cermat dan hati-hati dalam menerima berkas perkara Pegi dari Polri pada Rabu (19/6/2024). (Dok. Kejaksaan Agung)

Harli menyebut jaksa nantinya akan terlebih dahulu meneliti berkas perkara jika sudah diterima untuk menentukan apakah sudah lengkap atau belum.

“Itu juga belum kita pastikan, artinya begini, ini kan berkas perkara secara normatif yakan, itu kan akan disampaikan ke sana, karena penyidiknya siapa? Polda kah? Polres kah? Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti,” ujarnya.

“Kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa, kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada,” tambah dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas