Soal Selebgram Pati Teyeng Wakatobi, Kapolda Jateng: Harus Koordinasi dengan Ahli
Pihak kepolisian buka suara perihal status hukum selebgram asal Pati, yakni Teyeng Wakatobi yang mengunggah konten video pengeroyokan di Sukolilo.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian buka suara perihal status hukum selebgram asal Pati, Jawa Tengah, yakni Teyeng Wakatobi.
Sebelumnya, Teyeng dinilai meresahkan oleh netizen lantaran mengunggah video provokatif terkait peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan warga Sukolilo, Pati, yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan polisi masih mendalami masalah tersebut.
"Belum, ini masih didalami, terkait dengan IT. Kami harus ke ahlinya."
"Kami harus koordinasi dengan tim ahli IT dan lain sebagainya, baru kami tentukan apakah itu memenuhi (Pasal) 184 ayat 2 (KUHP) atau tidak," ungkap Luthfi di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024), dilansir TribunJateng.com.
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya kemungkinan masih bisa bertambah.
Adapun sampai saat ini polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.
"(Penambahan tersangka) Masih mungkin. Kami sudah kantongi beberapa nama yang akan terus kami imbau menyerahkan diri, supaya terang perkaranya," ucap Ahmad Luthfi.
Menurutnya, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Masyarakat saya imbau untuk dijustifikasi. Tidak serta merta dengan masyarakat yang banyak mereka tersangka semua."
"Tugas polisi itu apa, sih, membuat terang perkara dengan cara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian dari beberapa kejadian," ungkapnya.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Timur Mengaku Tidak Tahu Bos Rental Burhanis Pergi ke Pati Cari Mobilnya
10 Tersangka
Tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis dan rekan-rekannya telah bertambah menjadi 10 orang.
Awalnya, pihak kepolisian menangkap empat tersangka, yaitu M (37), EN (51), BC (33), dan AG (35).
Lalu enam tersangka lain ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda-beda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.