Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Selebgram Pati Teyeng Wakatobi, Kapolda Jateng: Harus Koordinasi dengan Ahli

Pihak kepolisian buka suara perihal status hukum selebgram asal Pati, yakni Teyeng Wakatobi yang mengunggah konten video pengeroyokan di Sukolilo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Selebgram Pati Teyeng Wakatobi, Kapolda Jateng: Harus Koordinasi dengan Ahli
X/@dhemit_is_back
Sosok Teyeng Wakatobi, selebgram asal Pati mendapat sorotan warganet seusai tragedi di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, di mana pengusaha rental mobil menjadi korban tewas setelah diamuk massa. Pihak kepolisian buka suara perihal status hukum Teyeng Wakatobi yang mengunggah konten video pengeroyokan di Sukolilo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian buka suara perihal status hukum selebgram asal Pati, Jawa Tengah, yakni Teyeng Wakatobi.

Sebelumnya, Teyeng dinilai meresahkan oleh netizen lantaran mengunggah video provokatif terkait peristiwa main hakim sendiri yang dilakukan warga Sukolilo, Pati, yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan polisi masih mendalami masalah tersebut.

"Belum, ini masih didalami, terkait dengan IT. Kami harus ke ahlinya."

"Kami harus koordinasi dengan tim ahli IT dan lain sebagainya, baru kami tentukan apakah itu memenuhi (Pasal) 184 ayat 2 (KUHP) atau tidak," ungkap Luthfi di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024), dilansir TribunJateng.com.

Lebih lanjut, Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis dan ketiga rekannya kemungkinan masih bisa bertambah.

Adapun sampai saat ini polisi sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

"(Penambahan tersangka) Masih mungkin. Kami sudah kantongi beberapa nama yang akan terus kami imbau menyerahkan diri, supaya terang perkaranya," ucap Ahmad Luthfi.

Menurutnya, penyidik masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

"Masyarakat saya imbau untuk dijustifikasi. Tidak serta merta dengan masyarakat yang banyak mereka tersangka semua."

"Tugas polisi itu apa, sih, membuat terang perkara dengan cara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian dari beberapa kejadian," ungkapnya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Timur Mengaku Tidak Tahu Bos Rental Burhanis Pergi ke Pati Cari Mobilnya

10 Tersangka

Tersangka kasus pengeroyokan terhadap Burhanis dan rekan-rekannya telah bertambah menjadi 10 orang.

Awalnya, pihak kepolisian menangkap empat tersangka, yaitu M (37), EN (51), BC (33), dan AG (35).

Lalu enam tersangka lain ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda-beda.

Sementara itu, Ahmad Luthfi menekankan, Polda Jateng tak hanya melakukan upaya hukum dalam kasus pengeroyokan di Sukolilo ini.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas