Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Turut Awasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas: Kita Panau Sejauh Mana Perkembakan Penyidikan

Berikut ini kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Turut Awasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kompolnas: Kita Panau Sejauh Mana Perkembakan Penyidikan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Benny Jozua Mamoto 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Terbaru ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lakukan supervisi atau pengontrolan tertinggi terhadap penanganan kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto.

"Kami agendanya hari ini, tadi Forum Grup Diskusi (FGD) dulu. Setelah selesai, kami ke sini untuk supervisi aduan masyarakat."

"Tentunya termasuk memantau sejauh mana perkembangan penyidikan kasus Vina," ujarnya.

Benny juga menuturkan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga datang untuk memastikan transparansi penanganan kasus tersebut.

"Tim dari mabes sudah turun, dari Itwasum untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan, memastikan apa yang terjadi ketika proses penyidikan itu dilakukan," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Menurut pantauan, penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Vina, Itwasum Polri Juga Sudah Datang Pastikan Transparansi Kasus

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas