Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Pegi Terancam Terlibat Kasus Vina, Diduga Bantu Pegi Ubah Identitas Selama di Bandung

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menanggapi kabar bahwa Rudi, ayah Pegi, dapat dijerat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ayah Pegi Terancam Terlibat Kasus Vina, Diduga Bantu Pegi Ubah Identitas Selama di Bandung
YouTube Dedi Mulyadi/Tangkap Layar Kompas TV
Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan muncul, ungkap anaknya tak bersalah terkait kasus Vina Cirebon. Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). 

Dalam foto terlihat Pegi Setiawan yang masih muda diapit dua perempuan.

"Di dalam BAP tersebut menyebutkan ya memang ini Pegi, ini pelakunya" tegasnya.

Ia mengatakan Pegi yang ada dalam foto sesuai dengan wajah buron kasus Vina yang 8 tahun tak tertangkap.

Baca juga: Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Peneliti untuk Periksa Berkas Tersangka Kasus Vina, Pegi Setiawan

"Prosesnya sangat panjang, mulai mencari nama Pegi dalam hasil penyelidikan, ada 17 atau 19 nama, satu per satu dikupas." 

"Sampai akhirnya ketemulah ini di Kabupaten Bandung," jelasnya.

Saat berstatus buron, Pegi Setiawan diduga mengubah identitasnya menjadi Robi.

"Bapaknya Pegi mengenalkan Pegi di tempat kosnya dia sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dibilang keponakan," pungkasnya.

Penyerahan Berkas Perkara

Berita Rekomendasi

Berkas perkara Pegi Setiawan telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).

Berkas perkara yang diserahkan merupakan berkas tahap pertama.

Penyerahan berkas dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dan diterima petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Berkas yang dilimpahkan akan diperiksa jaksa penuntut umum (JPU).


JPU akan memberikan kode P21 jika berkas perkara telah lengkap dan kasus ini akan diproses ke tahap kedua yakni penyidikan.

Baca juga: Diduga Hapus Postingan FB Pegi Setiawan, Penyidik Polda Jabar Dilaporkan ke Propam Polri

Liga Akbar Siap jadi Saksi Sidang Praperadilan

Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyatakan kliennya sudah mengajukan gugatan praperadilan dan Liga Akbar bersedia memberikan kesaksian saat sidang praperadilan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas