Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Beri Imbalan ke Saksi saat Persidangan, Kuasa Hukum Saka Tatal Ngaku Bayarannya Dicicil

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, membantah pernyataan kepolisian yang menyebut adanya keluarga pelaku yang mendatangi saksi dalam persidangan

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Bantah Beri Imbalan ke Saksi saat Persidangan, Kuasa Hukum Saka Tatal Ngaku Bayarannya Dicicil
Tribunnews
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan ada saksi kunci yang mematahkan bantahan Saka Tatal. 

"Hakim selalu meminta saksi untuk memberikan keterangan sesuai BAP," jelas dia.

Titin juga menambahkan, bahwa dalam persidangan, ia sempat menghadirkan saksi alibi yang memberikan keterangan meringankan kliennya.

"Ketika saksi alibi mengatakan bahwa pada pukul 22.00 WIB mencari bengkel, hakim dengan keras menanyakan mana ada bengkel buka hingga jam 10 malam."

"Itu menjadi mimpi buruk saya, padahal yang disampaikan itu sebenarnya."

"Saya selalu meminta saksi untuk mengatakan apa yang terjadi, apa yang mereka rasakan dan apa yang mereka lihat terkait Saka Tatal. Saya tidak pernah mengarahkan saksi sedikit pun," katanya.

Baca juga: Ketua RT Saat Pembunuhan Vina Menghilang, Paman Saka Tatal Geram : Dia hanya Selamatkan Anaknya

Titin menjelaskan, bahwa dalam persidangan Saka Tatal, ia menghadirkan lima orang saksi.

Sedangkan dalam persidangan Sudirman, Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi yang meringankan kliennya.

Berita Rekomendasi

"Saat itu ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang Saka Tatal. Sedangkan dalam kasus Sudirman, beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa tanpa sengaja memberikan keterangan yang meringankan Sudirman."

"Mereka mengatakan bahwa Sudirman tidak pernah mabuk dan hanya bermain di musala dan rumah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengacara Saka Tatal Tertawa Dengar Saksi Kasus Vina Diimingi Uang, Sebut Bayarannya Saja Dicicil

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas