Kronologis Anak Lilis Karlina Ditangkap Saat Edarkan Narkoba di Purwakarta, 10 Gram Sabu Jadi Bukti
Anak Lilis Karlina ditangkap polisi saat edarkan sabu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat. Berikut kronologisnya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RD (17), anak pedangdut Lilis Karlina seolah tak kapok berurusan dengan polisi karena kasus Narkoba.
RD diketahui pernah ditangkap aparat Polres Purwakarta, jawa Barat karena kasus Narkoba pada 12 Maret 2023 silam terkait kasus peredaran obat-obat terlarang dan penyalahgunaan Narkoba.
Atas kasus tersebut, RD yang saat itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus menjalani hukuman selama 8 bulan penjara dan bebas pada Januari 2024.
Pada April 2024, anak artis era 90-an tersebut pun mengenal seorang bandar Narkoba berinisial R dari teman pergaulannya.
Sejak April 2024, RD pun aktif mengedarkan Narkoba jenis sabu sesuai instruksi R.
Hingga akhirnya bisnis haram RD pun terendus masyarakat sekitar.
Baca juga: Tanggapan Pakar Hukum Terkait Penanganan Kasus Anak Lilis Karlina yang Terjerat Narkoba
Polisi setelah menerima laporan dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya RD kembali ditangkap di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (19/6/2024).
Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan Narkoba jenis sabu di wilayah Purwakarta.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan pihak kepolisian, RD ditangkap di wilayah Purwakarta," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain di Malolres Purwakarta pada Jumat (21/6/2024).
Dari tangan RD polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10,22 gram.
Baca juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Berperan Jadi Kurir Sabu
Polisi lantas menggeledah rumahnya di wilayah Purwakarta dan menyita ratusan lembar plastik kemasan hingga alat timbangan.
Selain itu, polisi turut menyita alat hisap serta satu unit hadphone.
"RD mengedarkan sabu dengan cara ditempel sesuai petunjuk dari R yang lokasinya sudah dikirim dari aplikasi Whatsapp," ucapnya.
Kapolres mengungkap bila RD akan mendapat imbalan Rp 1 juta dari setiap 10 gram sabu yang terjual.
"Dari setiap 10 gram sabu yang terjual ia mendapatkan imbalan Rp 1 juta," ucapnya.
Selain itu, tes urine yang dilakukan terhadap RD hasilnya positif sabu.
Artinya selain menjadi pengedar, RD pun menjadi pengguna sabu.
"Hasil urinenya positif," ucap Edwar.
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus narkoba anak Lilis Karlina tersebut.
pengembangan dilakukan untuk mengetahui asal Narkoba termasuk pasarnya.
Atas perbuatannya RD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RD terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/ Tribuncirebon.com/ Deanza Falevi)