Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saka Tatal Mengaku Diintimidasi Penyidik 8 Tahun Lalu, Kuasa Hukum: Tak Sebut Nama Iptu Rudiana

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti menyampaikan sanggahan terkait pernyataan polisi yang menyebut tidak ada intimidasi selama proses pemeriksaan

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Saka Tatal Mengaku Diintimidasi Penyidik 8 Tahun Lalu, Kuasa Hukum: Tak Sebut Nama Iptu Rudiana
Tribunnews
Polri mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Rabu (19/6/2024). 

"Dia juga tidak bisa menyebutkan siapa yang mukulin dia, yang jelas dia bilang kadang-kadang pakai baju polisi, kadang-kadang pakaian preman, dia meyakini kalau petugas itu anggota kepolisian," katanya.

Menurut Titin, Saka tidak pernah menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ia diperiksa oleh Rudiana.

"Jadi tidak ada cerita semasa BAP diperiksa oleh Rudiana dari Saka Tatal sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Titin mempertanyakan klaim tidak adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian.

"Lalu, sekarang gini kalau tidak ada intimidasi dia sudah keluar loh, sudah bebas. Walaupun ada kewajibannya (wajib lapor). Tapi, kenapa dia bisa seperti itu berarti ada sesuatu hal luar biasa yang diyakini dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan," ucap Titin.

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polisi Ungkap Ada Saksi yang Dijanjikan Uang, Saka Tatal Cenderung Bohong

Titin juga mengingatkan bahwa Saka pernah menyampaikan di persidangan bahwa ia diintimidasi saat baru ditangkap.

"Tidak bisa ngomong apa-apa, tapi di persidangan Saka sempat ngomong kalau Saka diintimidasi ketika baru ditangkap. Tetapi ketika pemeriksaan verbal, memang tidak ada intimidasi karena sudah ada saya mendampingi," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Selama penangkapan, Saka tidak bisa ditemui oleh siapa pun hingga tanggal 16 September 2016, setelah ditangkap pada 31 Agustus 2016.

"Jadi waktu itu Saka tidak bisa ditemui sama sekali oleh siapapun, semenjak ditangkap tanggal 31 Agustus 2016. Baru bisa didampingi oleh kuasa hukum di atas tanggal 16 September 2016," katanya.

Titin mempertanyakan mengapa baru sekarang ada sanggahan dari pihak polisi, padahal Saka sudah berbicara mengenai intimidasi sejak tahun 2016.

"Kenapa baru sekarang disanggah, padahal Saka sudah ngomong kalau tahun 2016 diintimidasi, seperti dipukulin, disetrum, kalimat itu keluar di tahun 2016," ujarnya.

Baca juga: Kehabisan Cara Bantah Tak Terlibat Kasus Vina, Saka Tatal Siap Sumpah Pocong 

Bantahan Polisi

Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengungkapkan bukti-bukti kuat menyangkal terkait pernyataan Saka Tatal yang mengaku mendapat intimidasi selama proses penyidikan delapan tahun lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/6/2024), Shandi menunjukkan foto untuk membantah tudingan adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap Saka Tatal saat tidak didampingi keluarga atau pengacara ketika menjalani pemeriksaan.

Dalam foto itu tampak Saka Tatal berbaju hijau duduk dengan aman selama proses berita acara pemeriksaan (BAP), dengan didampingi keluarga, pengacara, sampai pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena tersangka di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas