Enam Jaksa Kejati Jabar Ditunjuk Teliti Berkas Tersangka Pegi di Kasus Vina Cirebon Selama 2 Pekan
Kejagung jamin 6 jaksa di Kejati Jabar yang teliti berkas tersangka Pegi bekerja profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah hukum.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
![Enam Jaksa Kejati Jabar Ditunjuk Teliti Berkas Tersangka Pegi di Kasus Vina Cirebon Selama 2 Pekan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pegi-89890.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut nantinya para jaksa ini akan meneliti berkas dengan profesional.
"Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian," kata Harli dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).
Harli mengatakan nantinya, penelitian berkas perkara tersebut maksimal dilakukan selama 14 hari untuk menentukan kelengkapannya.
Jika dinyatakan lengkap (P21), maka Polda Jawa Barat mempunyai kewajiban untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidang.
Namun, apabila sebalikanya, maka penyidik harus melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum dan jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ucapnya.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tenang, PN Bandung Siap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Pegi Senin Pekan Depan
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Baca juga: Kantornya 2 Kali Digeruduk Mahasiswa soal Kasus Vina, Kapolres Cirebon Kota Tak Pernah Muncul
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menerangkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Jules mengungkapkan peran Pegi dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Peran Pegi ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan bilik kayu.
"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover."
"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.
Di sisi lain, polisi menyebut juga menyebut Pegi berupaya mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
Namun, fakta mengejutkan disebut polisi jika dua DPO lainnya bernama Andi dan Dani disebut adalah fiktif.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Baca juga: Polri Akui Anggota Tak Teliti hingga Kapolri Sebut Penyelidikan Awal Kasus Vina Tak Didukung SCI
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.