Enam Jaksa Kejati Jabar Ditunjuk Teliti Berkas Tersangka Pegi di Kasus Vina Cirebon Selama 2 Pekan
Kejagung jamin 6 jaksa di Kejati Jabar yang teliti berkas tersangka Pegi bekerja profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah hukum.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut nantinya para jaksa ini akan meneliti berkas dengan profesional.
"Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah-kaidah hukum dalam melakukan penelitian," kata Harli dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).
Harli mengatakan nantinya, penelitian berkas perkara tersebut maksimal dilakukan selama 14 hari untuk menentukan kelengkapannya.
Jika dinyatakan lengkap (P21), maka Polda Jawa Barat mempunyai kewajiban untuk melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidang.
Namun, apabila sebalikanya, maka penyidik harus melengkapi berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum dan jika belum maka waktu 7 hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ucapnya.
Baca juga: Masyarakat Diminta Tenang, PN Bandung Siap Gelar Sidang Perdana Praperadilan Pegi Senin Pekan Depan
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.
Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Selama pelariannya, Polisi mendapat informasi sementara jika Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Baca juga: Kantornya 2 Kali Digeruduk Mahasiswa soal Kasus Vina, Kapolres Cirebon Kota Tak Pernah Muncul