INFOGRAFIS: Sidang Praperadilan Ditunda, Berikut 5 Poin Pernyataan Kuasa Hukum Pegi Setiawan
Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Pegi Setiawan, diundur lantaran penyidik Polda Jawa Barat mangkir.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Pegi Setiawan, diundur lantaran penyidik Polda Jawa Barat mangkir alias tidak hadir.
Sidang praperadilan Pegi yang sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (24/6/2024) hari ini, diundur menjadi Senin (1/7/2024) mendatang.
Menanggapi tidak hadirnya penyidik Polda Jabar, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memberikan pernyataan mereka.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini lima poin pernyataan tim kuasa hukum Pegi:
1. Menduga ada unsur kesengajaan penyidik Polda Jabar tak hadir
Salah satu kuasa hukum Pegi, Niko Kili Kili, mengaku kecewa atas mangkirnya penyidik Polda Jabar.
Niko menduga penyidik Polda Jabar sengaja tak hadir agar kasus yang menimpa Pegi, segera P21 alias berkas dinyatakan lengkap.
2. Minta Polda Jabar gentleman
Lebih lanjut, Niko mengimbau kepada pihak Polda Jabar untuk bisa 'bertarung' dengan pihak Pegi secara gentleman.
Karena itu, Niko berharap penyidik Polda Jabar bisa hadir pada sidang praperadilan 1 Juli 2024 mendatang agar kasus Vina dan Eky bisa terang-benderang.
3. Ketidakhadiran Polda Jabar munculkan tanda tanya
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum Pegi yang lain mengungkapkan ketidakhadiran penyidik Polda Jabar di sidang praperadilan hari ini, menimbulkan pertanyaan.
Terlebih, pihak PN Bandung sudah menyampaikan panggilan terkait sidang praperadilan Pegi ke Polda Jabar.
kuasa hukum Pegi lainnya, Toni RM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.