Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan terhadap Remaja 13 Tahun di Baubau, Polisi: Pelaku 20 Orang, Terdapat 7 TKP

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengungkap hasil penyelidikan kasus pencabulan terhadap RS (13) yang terjadi di Baubau, Sultra.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Kasus Pencabulan terhadap Remaja 13 Tahun di Baubau, Polisi: Pelaku 20 Orang, Terdapat 7 TKP
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Setelah sebulan lamanya, Polres Baubau akhirnya menangkap 10 terduga pelaku pencabulan remaja 13 tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Polres Baubau, Senin (24/6/2024) tampak 10 terduga pelaku yang seluruhnya masih di bawah umur dibawa ke ruang konferensi pers. 

TRIBUNNEWS.COM - RS (13) mengaku dicabuli oleh 26 pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepolisian Resor atau Polres Baubau lantas menyelidiki kasus tersebut.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengatakan seusai menyelidiki kasus pencabulan itu, pihaknya menyimpulkan pelaku ada 20 orang.

"Berdasarkan penuturan dari korban, pelaku berjumlah 26 orang, tetapi dalam proses penyelidikan dan mengecek satu per satu jumlah terduga pelaku sebanyak 20 orang," katanya dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024), dilansir TribunnewsSultra.com.

Ia menyebut ada beberapa pelaku yang berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap korban.

"Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana di tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang," lanjutnya.

Adapun 10 tersangka yang telah ditangkap Polres Baubau tak semuanya melakukan persetubuhan.

BERITA REKOMENDASI

Lalu, terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan yang sempat menjadi perbincangan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk salah satu terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi," ucapnya.

Sementara itu, seluruh terduga pelaku yang kini sedang dalam pencarian sedang berusaha ditangkap.

Masokan Misalayuk juga menjelaskan sejauh ini Polres Baubau telah memeriksa 12 orang saksi beserta saksi ahli.

Baca juga: Dicabuli 26 Pria, Gadis 13 di Baubau Dikucilkan Warga Kampungnya, Kini Tinggal Bersama Bibi

Kini kesepuluh tersangka yang telah ditahan dipersangkakan pasal pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman pidana paling singkat lima tahun serta paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kronologi Peristiwa

1. Di rumah kosong di dekat Pos 2 Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh IK, AM, dan ZA pada April 2024 sekitar pukul 24.00 WITA.

2. Di rumah Kelurahan Lowu-Lowu, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau. Dilakukan oleh FA, AL, DA, BA, dan IY, Jumat (3/5/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas