Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Sidang Ditunda hingga 1 Juli 2024

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon ditunda hingga 1 Juli 2024.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Alasan Polda Jabar Tak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Sidang Ditunda hingga 1 Juli 2024
Tribunnews.com
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku tak kaget Polda Jabar mangkir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan. 

Eman Sulaeman mengaku ingin perkara kasus Vina Cirebon ini tuntas dengan asas keadilan yang sebenarnya.

Baca juga: Update Kasus Vina, Situs Polres Cirebon Kota Sempat Diretas hingga Warga Gelar Aksi Bela Pegi

Pernyataan Eman Sulaeman itu muncul saat penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Menurutnya, sidang praperadilan harus tuntas di tanggal 1 Juli 2024.

"Saya juga ingin perkara ini lebih cepat. Jangan sampai persidangan pokok perkara digelar, kita belum tuntas," ucapnya dilihat TribunnewsBogor.com, Senin (24/6/2024).

Lebih lanjut, Eman Sulaeman menegaskan dia menjunjung tinggi profesionalisme sebagai hakim.

"Perlu saya tegaskan, saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini," bebernya.

"Jangan sampai ada asumsi-asumsi aneh. Biasanya pengacara sumber itu biasanya sudah tahu," sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Eman Sulaeman pun dengan lantang menolak jika ada yang coba-coba mengajaknya berkompromi untuk merugikan pihak lain.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Pegi Sempat Diminta Beri Sidik Jari: Kami Tak Tahu Apa Tujuannya

"Kalau pun ada coba-coba orang yang mempengaruhi, saya abaikan," tuturnya.

"Saya tidak ada kepentingan dan tidak ada keuntungan," tambahnya.

Tak hanya itu, Eman Sulaeman juga membeberkan jika sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 akan tetap dilaksanakan meski ada salah satu pihak yang tak hadir.

"Sah dan patut, datang atau tidak datang kita lanjut. Dari pada datang jauh-jauh dari Cirebon tapi tidak ada sidangnya," jelasnya.

Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan, penundaan sidang ini disebabkan pihak termohon, yakni Polda Jabar, tidak menghadiri sidang tersebut.

Ia pun tidak mengetahui penyebabnya. Yang jelas, pihak Polda Jabar sudah menerima undangannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Datangi Kemenko Polhukam Terkait Ketidakhadiran Polda Jabar di Sidang Praperadilan

"Tidak hadir dari pihak Polda, ditunda 1 Juli 2024. Alasan mah, dia sudah diterima dengan sah dan patut, tapi tidak tahu alasannya (tidak hadir). Tapi berkas panggilan sudah diterima oleh pihak termohon," kata Dal di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas