Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Linda Muncul Lagi, Cerita Kesurupan Arwah Vina Cirebon, Sebut Vina Kasihan dengan Pegi 

Linda muncul lagi di Channel Youtube Uya Kuya TV, ngaku kembali kesurupan arwah Vina, sebut Vina kasihan dengan Pegi yang kini ditahan di Polda Jabar.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Linda Muncul Lagi, Cerita Kesurupan Arwah Vina Cirebon, Sebut Vina Kasihan dengan Pegi 
Kolase Tribunnews/istimewa/YouTube Dedi Mulyadi
Linda Akhirnya Menguak Cerita Awal Kenal Eki dan Vina. Wajah Linda, sahabat Vina kini terungkap setelah delapan tahun menghilang. Linda muncul lagi di Channel Youtube Uya Kuya TV, ngaku kembali kesurupan arwah Vina, sebut Vina kasihan dengan Pegi yang kini ditahan di Polda Jabar. 

Linda pun meminta kepada Vina jika ingin menemuinya dengan memberikan sinyal suara atau rasa. 

"Dia udah beda, lagi awal-awal wujudnya masih bagus cuman yang sekarang wujudnya udah beda. Wujudnya aku udah takut ngelihatnya jadi kadang aku suka bilang jangan muncul ya, ngasih suara aja atau apa ya ngasih rasa gitu kalau kamu ada gitu," pungkasnya.

Untuk diketahui semenjak kasus pembunuhan tragis Vina dan Eky kembali viral, nama Linda tak luput menjadi perhatian. 

Perempuan bernama lengkap Andi Malinda Putri Utami itu berulang kali kerasukan arwah Vina

Lewat tubuh Linda, Vina menceritakan bagaimana dirinya dibunuh dan ciri-ciri pelaku di baliknya. 

Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti (kanan) saat sedang diwawancarai media di depan Mapolres Cirebon Kota didampingi Linda (masker putih), Selasa (28/5/2024) dini hari.
Kuasa Hukum Vina, Putri Maya Rumanti (kanan) saat sedang diwawancarai media di depan Mapolres Cirebon Kota didampingi Linda (masker putih), Selasa (28/5/2024) dini hari. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

BERITA REKOMENDASI

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas