Tangis Keluarga Satpam SKB Tak Terbendung, Sedih Karena Praperadilan Ditolak
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Yurisiawan yang menggugurkan praperadilan dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra, Kamis (20/6/2024), membawa duka mendalam bagi keluarga.
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.
Padahal kata dia, permohonan praperadilan itu adalah upaya suami dan rekannya mencari keadilan.
"Kami pihak teraniaya, kami orang kecil hanya petugas keamanan. Tapi, harus mengalami penindasan oleh orang berkuasa," kata Susanti kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.
Susanti juga mempernyatakan perihal molornya sidang praperadilan yang diajukan suaminya.
Ia menduga molornya sidang seolah disengaja agar praperadilan gugur dengan sendirinya.
"Kami hanya mau menitip pesan kepada Bapak Hakim yang telah memimpin sidang praperadilan suami kami. Kenapa Pak Hakim menunda sidang permohonan suami kami selama 2 minggu berturut-turut? Sehingga berbuntut gugurnya permohonan praperadilan kami," kata dia.
Dia berharap putusan penolakan praperadilan suaminya bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
"Pesan kami buat Pak Hakim PN Jaksel, Pak Hendra, kita ini manusia cipataan Tuhan, yang akan diminta pertanggungjawaban oleh Sang Pencipta. Semoga keputusan yang bapak ambil murni tanpa tekanan dari manapun. Kami sangat kecewa," kata dia.
Baca juga: Kacamata Hukum Tribunnews 24 Juni 2024: Mengawal Keadilan di Sidang Praperadilan Pegi
Hal senada dikatakan Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur, mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan kliennya gugur.
Meski begitu, Rival menghormati putusan hakim.
"Pada dasarnya kan kami kecewa ya," kata Rival.
"Tetapi ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, Ya mau tidak mau tetap kita hormati putusan hakim itu," imbuhnya.
Rival mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan.