Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tangis Keluarga Satpam SKB Tak Terbendung, Sedih Karena Praperadilan Ditolak

Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya itu.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Tangis Keluarga Satpam SKB Tak Terbendung, Sedih Karena Praperadilan Ditolak
Istimewa
Sidang satpam SKB pada Kamis (20/6/2024). 

"Adapun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan," kata Rival.

Rival mengaku kecewa hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan dalam pembuktian di sidang praperadilan.

Karena menurutnya, dalil-dalil yang diajukan mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan sudah kuat.

"Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan," katanya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri.

Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Jumadi dan Indra gugur.

"Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas