Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertemuan Tertutup Digelar di Polda Sumbar Terkait Kematian Afif, Ini Penjelasan Kompolnas

Kapolda Sumbar menyatakan bahwa 17 orang anggota Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik saat mengamankan tawuran

Editor: Erik S
zoom-in Pertemuan Tertutup Digelar di Polda Sumbar Terkait Kematian Afif, Ini Penjelasan Kompolnas
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto didampingi Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat mendatangi lokasi terjatuhnya Afif Maulana dan A dari sepeda motor di Jembatan Kuranji By Pass Kota Padang, Kamis (27/6/2024) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG -  Sejumlah pihak terkait menghadiri pertemuan di Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (27/6/2024) siang untuk mendalami kasus kematian Afif Maulana dan dugaan penganiayaan terhadap 18 orang terduga pelaku tawuran di Padang.

Pihak-pihak yang hadir dipertemuan itu diantaranya Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolda Sumbar dan jajaran.

Lalu juga hadir pihak Komnas HAM, Ombudsman, ahli forensik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, keluarga almarhum Afif Maulana, termasuk saksi kunci A. A diketahui rekan Afif. Pada Minggu (9/6/2024) dini hari itu, Afif berboncengan dengan A.

Baca juga: Update Siswa SMP di Padang Tewas: 17 Anggota Sabhara Polda Sumbar Lakukan Kesalahan Prosedur

Adapun dalam pertemuan yang digelar tertutup itu sebagai wadah bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan hingga bukti-bukti demi kejelasan terkait meninggalnya Afif.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (purn) Benny Mamoto sangat mengapresiasi dengan adanya forum keterbukaan tersebut. Sehingga, kedua belah dan saksi-saksi dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan apa saja yang diketahui pada saat kejadian itu.

"Di sisi lain ada saksi-saksi yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksian, dan ini langsung di cross check. Ini suatu langkah menurut kami bagus. Karena apa? inilah wujud transparansi dari Polri," ungkapnya.

Benny bilang, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono telah menyatakan bahwa 17 orang anggota Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik saat mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Padang.

Berita Rekomendasi

Tindakan kekerasan dilakukan personel kepolisian dalam upaya pencegahan atau pembubaran aksi tawuran di kawasan By Pass pada Minggu (9/6/2024) lalu.

"Apa yang beredar di media, beberapa terbukti. Seperti menyulut rokok, memukul, menendang dan sebagiannya itu sudah diakui. Hanya memang perlu tahap lanjutan. Karena apa? Siapa yang nyulut, yang disulut ngomong saya enggak kenal namanya karena berpakaian preman. Ini perlu didalami dengan pengenalan wajah," kata dia.

 
Benny menabahkan dengan adanya tindakan pelanggaran kode etik ini, nantinya akan ada tahapan dalam penanganan yang dilakukan Bidang Propam Polda kepada oknum anggota yang terlibat.

Sementara itu, terkait kematian Afif Maulana, ahli forensik dalam pertemuan tersebut sudah menjelaskan beberapa hal.

Baca juga: Soal Tewasnya Siswa SMP di Padang, Kompolnas Siap Uangkap Kebenaran

"Tadi dari ahli (forensik) dia bisa menjelaskan. Karena simpang siur, kan, pengertian lebam, memar dan tadi sudah dijelaskan oleh ahli. Dan ahli membuka diri untuk pertanyaan berasal dari LBH Padang. Sudah terjawab semua," ujar Benny.

"Tadi dihadirkan saksi kunci. Saksi kunci ini nanti juga memberikan masukan kepada pihak LBH Padang. Ini cerita saksi kunci seperti ini, jadi silakan akan dipatahkan atau dicounter. Tadi sudah dijelaskan oleh saksi kunci," imbuhnya.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menuturkan, terkait kasus kematian Afif Maulana, saat ini prosesnya masih berjalan. Pihaknya masih menunggu perkembangan berikutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas