Siswa SMP di Padang Tewas Diduga Akibat Dianiaya Polisi, LPSK Akan Minta Keterangan Polda Sumbar
LPSK akan meminta keterangan kepada jajaran Polda Sumatra Barat mengenai kronologi meninggalnya Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumbar.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
![Siswa SMP di Padang Tewas Diduga Akibat Dianiaya Polisi, LPSK Akan Minta Keterangan Polda Sumbar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/foto-afif-maulana-padang-dan-tkp.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMP bernama Afif Maulana (13) ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (9/6/2024) siang.
Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak hanya akan meminta keterangan kepada enam orang saksi atas tewasnya pelajar SMP itu.
Namun, LPSK juga akan meminta keterangan kepada jajaran Polda Sumatra Barat mengenai kronologi meninggalnya Afif.
Pasalnya berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH) Padang yang mendampingi enam saksi saat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Afif Maulana meninggal dunia diduga karena dianiaya polisi.
"Nanti kami akan ke sana, cuma waktunya belum bisa kami sampaikan, ya, karena kan kami masih koordinasi lebih lanjut," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, di Jakarta Timur, Kamis (26/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Meminta keterangan Polda Sumbar merupakan bagian dari proses penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi dalam kasus ini.
Para saksi itu adalah keluarga Afif, teman-teman, dan pihak keluarga para saksi yang melihat kejadian pada malam kejadian sebelum Afif meninggal dunia.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir memperoleh ancaman selama proses hukum untuk mengungkap penyebab tewasnya Afif berjalan.
"Kami akan asesmen secepatnya, utamanya kalau memang ada ancaman."
"Kami punya asesmen untuk menilai ancaman, nanti sekaligus kita investigasi ke lapangan mengecek," ujarnya.
Selain meminta keterangan Polda Sumbar, jelas Sulistianingtias, LPSK bakal berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Kematian Siswa SMP di Kota Padang Ikut Pertemuan yang Digelar di Polda Sumbar
Koordinasi dilakukan karena korban dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu secara hukum masih berusia di bawah umur.
Sedangkan koordinasi dengan Kompolnas dilakukan karena lembaga tersebut berwenang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri sehingga memiliki hubungan dengan dugaan kasus penganiayaan terhadap Afif.
"Kita sudah berkomunikasi sebelumnya dengan KPAI dan Komnas HAM, termasuk dengan Kompolnas."
"Karena enggak hanya korbannya, tapi ada saksi-saksi juga ada yang masih di bawah umur," ungkapnya.
Kronologi Versi LBH
Sebelumnya, berdasarkan investigasi, LBH Padang menduga korban meninggal dunia karena disiksa anggota polisi yang sedang patroli.
"Berdasarkan hasil investigasi LBH, kami melihat almarhum menjadi korban penyiksaan oleh kepolisian diduga dilakukan oleh anggota Sabhara Polda Sumbar," kata Direktur LBH Padang, Indira Suryani, Kamis (20/6/2024).
Menurut keterangan teman korban berinisial A, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, tutur Indira, saat itu A sedang berboncengan dengan Afif memakai sepeda motor di jembatan aliran Batang Kuranji By Pass.
Kemudian, pada saat bersamaan korban Afif dan A yang sedang mengendarai motor dihampiri polisi yang berpatroli.
"Pada saat itu polisi menendang kendaraan korban AM terpelanting ke pinggir jalan. Pada saat terpelanting, korban Afif berjarak sekitar dua meter dari korban A," tuturnya.
Indira mengatakan, pada saat itu korban A ditangkap, diamankan dan sempat melihat korban Afif dikerumuni oleh polisi, tetapi keduanya terpisah.
"Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban Afif sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota kepolisian yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban Afif ," terangnya.
Indira lalu mengatakan, pada siang harinya jenazah Afif ditemukan mengapung di Batang Kuranji.
Kondisi AM saat itu ditemukan penuh luka lebam.
Setelah itu jenazah korban diautopsi dan keluarga korban menerima fotocopy sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar.
"Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi Afif meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru," kata Indira.
Atas peristiwa tersebut, ayah kandung dari korban Afif membuat laporan ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.
LBH Padang lantas meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Kami meminta kepada Kepolisian Daerah Sumatera Barat memproses hukum semua anggotanya yang melakukan penyiksaan terhadap anak dan dewasa dalam tragedi jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP untuk kasus yang menimpa orang dewasa," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: LPSK Bakal Minta Keterangan Polda Sumatera Barat Soal Tewasnya Afif Maulana Bocah 13 Tahun.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.