Siswa SMP di Padang Tewas Diduga Akibat Dianiaya Polisi, LPSK Akan Minta Keterangan Polda Sumbar
LPSK akan meminta keterangan kepada jajaran Polda Sumatra Barat mengenai kronologi meninggalnya Afif Maulana (13) di Kota Padang, Sumbar.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMP bernama Afif Maulana (13) ditemukan tewas di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Minggu (9/6/2024) siang.
Kini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak hanya akan meminta keterangan kepada enam orang saksi atas tewasnya pelajar SMP itu.
Namun, LPSK juga akan meminta keterangan kepada jajaran Polda Sumatra Barat mengenai kronologi meninggalnya Afif.
Pasalnya berdasarkan keterangan Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH) Padang yang mendampingi enam saksi saat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Afif Maulana meninggal dunia diduga karena dianiaya polisi.
"Nanti kami akan ke sana, cuma waktunya belum bisa kami sampaikan, ya, karena kan kami masih koordinasi lebih lanjut," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, di Jakarta Timur, Kamis (26/6/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Meminta keterangan Polda Sumbar merupakan bagian dari proses penelaahan permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi dalam kasus ini.
Para saksi itu adalah keluarga Afif, teman-teman, dan pihak keluarga para saksi yang melihat kejadian pada malam kejadian sebelum Afif meninggal dunia.
Mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena khawatir memperoleh ancaman selama proses hukum untuk mengungkap penyebab tewasnya Afif berjalan.
"Kami akan asesmen secepatnya, utamanya kalau memang ada ancaman."
"Kami punya asesmen untuk menilai ancaman, nanti sekaligus kita investigasi ke lapangan mengecek," ujarnya.
Selain meminta keterangan Polda Sumbar, jelas Sulistianingtias, LPSK bakal berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Kematian Siswa SMP di Kota Padang Ikut Pertemuan yang Digelar di Polda Sumbar
Koordinasi dilakukan karena korban dan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu secara hukum masih berusia di bawah umur.
Sedangkan koordinasi dengan Kompolnas dilakukan karena lembaga tersebut berwenang melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri sehingga memiliki hubungan dengan dugaan kasus penganiayaan terhadap Afif.
"Kita sudah berkomunikasi sebelumnya dengan KPAI dan Komnas HAM, termasuk dengan Kompolnas."