5 Hal yang Dipersoalkan Pihak Pegi kepada Polda Jabar karena Dianggap Melanggar Prosedur Hukum
Inilah kabar terbaru soal sidang praperadilan status tersangka Pegi Setiawan atas kasus kematian Vina Cirebon.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan lanjutan terkait status tersangka Pegi Setiawan dilanjutkan hari ini, Selasa (2/7/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pihak Pegi Setiawan menyebut, ada lima hal yang dianggap melanggar prosedur hukum.
Menurut salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM, menuturkan lima poin tersebut, di antaranya yakni soal penyitaan motor milik pegi.
Ada dua unit motor yang pada 2016 lalu disita tanpa adanya penetapan pengadilan.
Dua motor tersebut, yakni Suzuki Smash warga ungu milik Pegi dan Yamaha Jupiter milik pamannya.
"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat sehingga penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah,” ujar Toni, dikutip dari TribunJabar.id.
Selain itu, penetapan daftar pencarian orang (DPO) juga disebut Toni melanggar prosedur.
Pasalnya, pada 14 Mei 2024 lalu, Polda Jabar menetapkan tiga orang DPO, Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.
Namun, ciri-ciri Perong tersebut dinilai berbeda dengan Pegi Setiawan.
“Status Pegi Setiawan belum tersangka saat penetapan DPO, yang bertentangan dengan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” ucapnya.
Toni menambahkan, penanggapan kliennya juga dianggap melanggar Pasal 17 KUHAP.
Baca juga: INFOGRAFIS: Catatan Polda Jabar di Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik Pegi Setiawan
Pegi ditangkap pada bulan Mei lalu tanpa adanya status tersangka.
“Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelas Toni.
Kemudian, soal penetapan tersangka Pegi yang dianggap cacat hukum.