Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hal yang Dipersoalkan Pihak Pegi kepada Polda Jabar karena Dianggap Melanggar Prosedur Hukum

Inilah kabar terbaru soal sidang praperadilan status tersangka Pegi Setiawan atas kasus kematian Vina Cirebon.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 5 Hal yang Dipersoalkan Pihak Pegi kepada Polda Jabar karena Dianggap Melanggar Prosedur Hukum
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini mengenakan jilbab hijau muda menangis saat melihat foto anaknya Pegi Setiawan di spanduk yang dipenuhi tanda tangan dukungan agar Pegi dibebaskan, seusai menghadiri sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

Penetapan tersangka diketahui harus berdasarkan minimal dua alat bukti.

“Sejak tahun 2016, Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi terkait perkara pembunuhan Vina-Eki Cirebon."

"Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka cacat hukum, tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Terakhir soal penyitaan rapor hingga ijazah Pegi tanpa adanya penetapan pengadilan.

"Hal ini melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP sehingga penyitaan rapot dan ijazah Pegi Setiawan tidak sah,” ujarnya.

9 Tuntutan Pihak Pegi Setiawan

Sementara itu, pada sidang praperadilan pertama yang digelar Senin (1/7/2024), pihak kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan sembilan tuntutan kepada majelis hakim.

Berikut sembilan tuntutan Pegi Setiawan yang dirangkum dari tayangan YouTube Kompas TV:

Berita Rekomendasi

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca juga: Polda Jabar Yakin Pegi Tak Ada di Bandung saat Pembunuhan Vina Cirebon, Singgung Bukti Ini

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP/90/5/Res.1.24/2024/Direskrimmum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas