Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini: Polda Jabar Jawab Tuntutan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Polda Jabar akan menjawab tuntutan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan hari ini, Selasa (2/7/2024).

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Agenda Sidang Praperadilan Pegi Hari Ini: Polda Jabar Jawab Tuntutan Tersangka Kasus Vina Cirebon
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri pihak penggugat atau pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan serta pihak termohon yakni tim hukum dari Polda Jabar. Sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dan dilanjutkan dengan jawaban oleh termohon. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN | Polda Jabar akan menjawab tuntutan dari tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan hari ini, Selasa (2/7/2024). 

Berikut sembilan tuntutan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Sidang Praperadilan:

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

Baca juga: Ditantang Bawa 2 Alat Bukti Sah Penetapan Tersangka Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kami Sangat Siap

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

Berita Rekomendasi

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti Sah, jika Tidak Bisa, Pegi Harus Dibebaskan

Terakhir, tim kuasa hukum Pegi berharap agar Ketua PN Bandung melalui majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan baik.

Agar nantinya keputusan itu bisa melindungi hak-hak yuridis dari Pegi.

"Demikian permohonan Praperadilan ini, pemohon sampaikan dan ajukan, agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus melalui majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pengadilan ini dapat melindungi hak-hak yuridis pemohon," kata tim kuasa hukum Pegi dalam Sidang Praperadilan di PN Bandung, dilansir tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (1/7/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadwal Sidang Praperadilan Lanjutan Kasus Vina Cirebon, Giliran Polda Jabar Sampaikan Jawaban.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas