Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang: Eksekutor Dibayar Rp1,5 Juta, Motor Korban Dijual

Utang Rp5 juta berbunga hingga Rp 24 juta jadi motif pembunuhan pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra. Pelaku bawa kabur uang dan motor korban.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
zoom-in Fakta Pembunuhan Karyawan Koperasi di Palembang: Eksekutor Dibayar Rp1,5 Juta, Motor Korban Dijual
Tribunnews
Hasil otopsi jenazah Anton Eka Saputra, pegawai koperasi yang tewas dan dicor oleh bos distro di Palembang menunjukkan luka di bagian kepala. 

TRIBUNNEWS.COM - Antoni, bos toko baju di Palembang, Sumatra Selatan ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi, Anton Eka Saputra (25).

Jasad korban ditemukan pada Rabu (26/6/2024) dalam kondisi dicor di belakang toko.

Antoni mengajak dua rekannya, Pongki dan Kevin menjadi eksekutor pembunuhan.

Selain melakukan pembunuhan, ketiga tersangka juga mengambil uang Rp 32 juta serta sepeda motor korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengatakan tersangka Pongki dan Kevin diberi imbalan masing-masing Rp 1,5 juta untuk biaya melarikan diri.

Sisanya digunakan Antoni untuk membayar utang dan biaya kabur ke Padang.

"Benar ketiga pelaku ini selain melakukan pembunuhan mereka melakukan aksi pencurian dengan kekerasan pasal 365 KHUP," ucapnya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunSumsel.com.

BERITA TERKAIT

Saat Antoni ditangkap, uang hasil curian tersebut sudah habis.

"Dari pengakuan Antoni untuk makan, beli kebutuhan sehari hari, saat melarikan diri ke kota Palembang," sambungnya.

Sementara sepeda motor korban dibawa Pongki ke Empat Lawang untuk dijual.

Sepeda motor tersebut telah diamankan dan dijadikan barang bukti.

Baca juga: Tolak Bayar Utang, Bos Distro di Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Jenazah Korban Dicor di Kolam

"Motor dijual tersangka Pongki ke Empat Lawang seharga Rp 8,9 juta. Dan dijadikan sebagai ongkos dalam pelariannya ke Batam," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHP dan kasus perampokan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Pembunuhan Berencana

Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan Antoni mengatur peran dua tersangka lain, Pongki dan Kevin.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas