Pengasuh Ponpes Nikah Siri dengan Anak di Bawah Umur, Kemenag Periksa Izin Pondok
Inilah kabar terbaru soal seorang pengasuh pondok pesantren yang nikah siri dengan anak di bawah umur.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) bernama ME nikahi gadis di bawah umur secara siri.
ME diketahui menikahi korban tanpa sepengetahuan orang tua korban.
Izin dari ponpes tempat ME mengasuh pun kini dipertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akan melakukan pengecekan di ponpes yang terletak di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren tersebut," ujar Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar ketika dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (1/7/2024).
Selain itu, pihak Kemenag Lumajang akan berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren.
"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementerian Agama di Jawa Timur. Dalam persoalan ini menjadi persoalan bersama agar tidak terulang kembali," sebutnya.
Mudhofar juga mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian pernikahan siri, terutama di lingkungan ponpes di wilayahnya.
"Sebetulnya kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga."
"Kita sudah sering edukasi dan sosialisasi. Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," ujar Mudhofar ketika dikonfirmasi TribunJatim.com.
Ia juga menambahkan Kemenag secara umum telah melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku menyimpang dengan berpesan kepada peserta didik dan tenaga pengajar di lingkungan pendidikan agama.
Baca juga: Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru
"Kami memberikan respons untuk mewaspadai bagi anak-anak kita para santri, madrasah juga saling mengawasi dan memantau para anak didiknya," katanya.
Ia juga menuturkan pernikahan yang sah adalah yang tercatat dan diakui negara melalui Kemenag.
"Kalau pernikahan sebagaimana Kementerian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," sebutnya.
Ia menuturkan pernikahan siri di tengah masyarakat kerap terjadi karena adanya faktor klaim kebenaran.
"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri."
"Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya."
"Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," ujar Mudhofar.
Diwartakan sebelumnya, seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, jadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.
Nikah siri tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.
Meski ditetapkan jadi tersangka, ME belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," katanya singkat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Izin Ponpes di Lumajang yang Tersandung Kasus Pernikahan Siri Dipertanyakan, Kemenag Gali Data
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Erwin Wicaksono)