INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara Pegi Setiawan mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/7/2024).
Pengacara Pegi, Toni R.M., menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal.
![Tim pengacara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/7/2024).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/originals/5-kejanggalan-penetapan-pegi-setiawan-jadi-tersangka-kasus-vina-cirebon.jpg)
1. Tidak Ada Alat Bukti, Cuma Keterangan Saksi
Toni mengatakan Polda Jabar hanya mengandalkan kesaksian saksi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Ia pun mengungkit pernyataan terpidana Sudirman yang menjadi dasar penangkapan Pegi.
Toni menyinggung kejanggalan kesaksian Sudirman di hadapan penyidik.
Selain Sudirman, ia juga mengungkit kesaksian Aep yang mengaku melihat Pegi melempari Vina dan Eky saat kejadian.
2.Tidak Ada Izin Penyitaan Sepeda Motor
Selain itu, Toni juga mengungkit penyitaan sepeda motor milik Pegi pada 2016 lalu.
Toni berujar penyitaan sepeda motor itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan.
3. Pegi Tidak Diperiksa sebagai Saksi
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pegi ternyata tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Toni mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan.
4. Pegi Jadi DPO Sebelum Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.