Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal.

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in INFOGRAFIS: 5 Kejanggalan Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon
Tribunnews
Pengacara Pegi, Toni RM menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara Pegi Setiawan mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/7/2024).

Pengacara Pegi, Toni R.M., menyoroti setidaknya lima aksi Polda Jabar yang dianggap janggal.

lihat fotoTim pengacara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/7/2024).
Tim pengacara Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon mengungkap sejumlah kejanggalan penyidik Polda Jabar dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/7/2024).

1. Tidak Ada Alat Bukti, Cuma Keterangan Saksi

Toni mengatakan Polda Jabar hanya mengandalkan kesaksian saksi dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Ia pun mengungkit pernyataan terpidana Sudirman yang menjadi dasar penangkapan Pegi.

Toni menyinggung kejanggalan kesaksian Sudirman di hadapan penyidik.

Selain Sudirman, ia juga mengungkit kesaksian Aep yang mengaku melihat Pegi melempari Vina dan Eky saat kejadian.

BERITA TERKAIT

2.Tidak Ada Izin Penyitaan Sepeda Motor

Selain itu, Toni juga mengungkit penyitaan sepeda motor milik Pegi pada 2016 lalu.

Toni berujar penyitaan sepeda motor itu dilakukan tanpa izin dari pengadilan.

3. Pegi Tidak Diperiksa sebagai Saksi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Pegi ternyata tidak pernah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Toni mengatakan penetapan Pegi sebagai tersangka telah menyalahi aturan.

4. Pegi Jadi DPO Sebelum Tersangka

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas