Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Liga Akbar dalam Sidang Praperadilan Dapat Bebaskan Pegi Setiawan, Sempat Cabut BAP

Sidang praperadilan berkenaan status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon berlanjut pada hari ini, Rabu (3/7/2024).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Kesaksian Liga Akbar dalam Sidang Praperadilan Dapat Bebaskan Pegi Setiawan, Sempat Cabut BAP
Tribunnews.com
Kebohongan Iptu Rudiana ayah Eky di kasus Vina Cirebon semakin terungkap ke publik. 

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Baca juga: Liga Akbar Cabut BAP Kasus Vina Cirebon, Penetapan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka Tak Berdasar

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

BERITA REKOMENDASI

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".

Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon, Liga Akbar dan 8 Saksi Lain Akan Dihadirkan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas