Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Gunakan Obat Terlarang

Berdasarkan hasil psikologi forensik, Polda Jabar mengungkap beberapa perilaku menyimpang dari tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Polda Jabar Ungkap Perilaku Menyimpang Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan: Gunakan Obat Terlarang
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tim hukum dari Polda Jabar sebagai termohon membacakan jawaban atas gugatan pemohon yang dibacakan sebelumnya oleh pihak penggugat kuasa hukum Pegi Setiawan, pada Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) | Berdasarkan hasil psikologi forensik, Polda Jabar mengungkap beberapa perilaku menyimpang dari tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap beberapa perilaku menyimpang yang dimiliki tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan.

Perilaku menyimpang yang dimiliki Pegi ini diungkap Polda Jabar berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi Forensik yang dilakukan kepada Pegi.

Hasilnya, diketahui perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi dalam pelanggaran hukum, di antaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Lalu Pegi juga kerap menggendarai sepeda motor yang tak disertai dengan surat-surat yang lengkap.

Pegi juga disebut kerap menggunakan obat-obat terlarang.

"Bahwa ada perilaku menyimpang yang dilakukan Pegi Setiawan dalam pelanggaran hukum, seperti tidak memiliki SIM."

"Menggunakan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap dan menggunakan obat-obatan terlarang," kata salah satu tim hukum Polda Jabar di Sidang Praperadilan Pegi di, Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024), dilansir tayangan Breaking News Kompas TV.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut tim hukum Polda Jabar juga mengungkap soal Pegi yang sebelumnya pernah ditangkap di Polsek Gunungsari Cirebon.

Namun, Polda Jabar tak menjelaskan penangkapan Pegi itu terkait kasus apa.

"Serta pernah ditangkap di Polsek Gunungsari Cirebon," ungkap salah satu tim hukum Polda Jabar.

Di depan majelis hakim, tim hukum Polda Jabar mengungkap, dari hasil pemeriksaan psikologi forensik, Pegi memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Sebut Termohon Berbohong, Tony: Penangkapan Pegi Unprosedural

Sebagaimana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dini dipersangkakan kepada Pegi.

Meski demikian, Polda Jabar mengakui untuk mengetahui keterlibatan Pegi lebih dalam, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Kemudian dari hasil pemeriksaan psikologi forensik Pegi Setiawan, memiliki indikasi untuk melakukan tindak pidana, sebagaimana perkara yang dipersangkakan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas