Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Diringkus Polisi, Ada yang Buka Layanan VCS

Dua selebgram di Kota Bogor diringkus polisi karena promosikan judi online. Salah satu tersangka juga buka jasa asusila.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Promosikan Judi Online, 2 Selebgram Diringkus Polisi, Ada yang Buka Layanan VCS
Dodi Kurniawan/Tribun Lampung
Ilustrasi video tak senonoh. Dalam artikel mengulas tentang 2 selebgram di Kota Bogor diringkus polisi karena promosikan judi online. 

TRIBUNNEWS.COM - Dua wanita muda berinisial LA (20) dan R (20) diringkus polisi karena promosikan situs judi online di Instagram.

LA diringkus di wilayah Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.

Sementara R, ditangkap di salah satu restoran di Kota Bogor.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengatakan LA sudah setahun promosikan judi online.

Selama satu tahun tersebut, ia mendapatkan Rp10 juta per dua bulan.

"Yang bersangkutan dihubungi seseorang bernama Listia via Instagram. Dari hasil mengungggah situs judi online, LA berhasil memperoleh keuntungan dengan nilai kontrak Rp 10 juta selama per dua bulan," kata Luthfi, dikutip dari TribunnewsBogor.com.

Selama dikontrak oleh Listia tersebut, LA ternyata juga merekrut selebgram lainnya berinisial W.

Berita Rekomendasi

"Untuk LA dia mengaku sudah merekrut satu orang lagi W untuk mempromosikan, kaya sistem MLM dia dapat keuntungan lagi seperti kasus sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, selebgram R melakukan aksinya sejak 2023 lalu.

"R telah melakukan aksi ini sejak 2023, dengan keuntungan Rp2,5 juta per bulan," sambung Luthfi.

Baca juga: 4 Selebgram Diamankan Polisi Akibat Promosikan Judi Online, Ditangkap di Bogor dan Citayam

Dari pengakuan R, ia dihubungi oleh akun Instagram @Indonesiaviral.

"Saat ini akun Instagram tersebut juga sedang kita dalami untuk cek keberadaan adminnya untuk kita lalukan upaya penangkapan," tegas Luthfi.

Luthfi menuturkan, keduanya kini sudah ditetapkan tersangka.

"Pasal yang dipersangkakan sama, Pasal 45 UU ITE tahun2024 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," tandasnya.

Buka Layanan VCS

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas