Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Selidiki Kasus Wartawan Tewas Terbakar di Rumahnya Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan penyelidikan berdasarkan mandat dan kewenangan Komnas HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Erik S
zoom-in Komnas HAM Selidiki Kasus Wartawan Tewas Terbakar di Rumahnya Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
Tribunnews
Tim pencari fakta Dewan Pers mengungkap fakta baru terkait kematian wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan turut menyelidiki kasus wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, yang tewas bersama tiga anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatra Utara beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan penyelidikan berdasarkan mandat dan kewenangan Komnas HAM.

Ia mengatakan tujuan pemantauan dan penyelidikan tersebut dilakukan pihaknya guna mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut.

Baca juga: Wartawan Tribrata Tv dan Keluarganya Tewas Terbakar di Karo, Dewan Pers: Tak Ada Alasan Pembenaran

"Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan untuk mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut sesuai dengan mandat dan kewenangan Komnas HAM yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Atnike dalam keterangan pers Komnas HAM RI yang terkonfirmasi pada Kamis (4/7/2024).

Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum peristiwa tersebut dengan profesional, akuntabel, adil, transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan anggota keluarganya.

Untuk itu, Komnas HAM juga mendorong pemerintah menjamin penghormatan dan perlindungan bagi pemenuhan kebebasan pers.

BERITA TERKAIT

"Komnas HAM mendorong pemerintah untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan pers di Indonesia sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi berpendapat," kata Atnike.

Atnike juga mengatakan pihaknya menaruh perhatian atas peristiwa kebakaran yang terjadi pada 27 Juni 2024 di rumah Sempurna di Kawasan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara itu.

Komnas HAM, kata dia, juga menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas peristiwa yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia tersebut.

Baca juga: Dugaan Anggota Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan, TNI AD Buka Suara

Komnas HAM juga menyoroti temuan sementara Tim pencari fakta Komisi 
Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang menyebutkan bahwa kejadian tersebut terjadi setelah Sempurna memberitakan praktik perjudian di jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

"Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari media pemberitaan dan Tim pencari fakta Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara bahwa peristiwa kebakaran terjadi setelah Sempurna Pasaribu memberitakan perjudian di jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara," kata dia.


Sikap Dewan Pers

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam Bukit Barisan untuk membentuk tim investigasi mengusut kasus tersebut.

"Dewan Pers juga meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," kata Anggota Dewan Pers Totok Suryanto, di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Dewan Pers Keluarkan Pernyataan Terkait Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo, Ada 8 Poin Penting

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas