Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus pernikahan siri gadis di bawah umur, Erik resmi ditahan Satreskrim Polres Lumajang. Terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Motif Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali, Terancam 15 Tahun Penjara
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang resmi menjadi tersangka buntut kasus pernikahan siri anak cewek berusia 16 tahun. 

"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur," jelasnya.

Izin Ponpes Dipertanyakan

Ponpes yang dikelola Erik diketahui terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.

Sejak penetapan tersangka, kondisi ponpes sepi, bahkan papan bertuliskan nama ponpes dicopot.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Mudhofar, mengaku masih mendalami izin ponpes tersebut.

Baca juga: Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru

"Tentu kami memberikan perhatian secara khusus kasus ini. Kami minta seksi terkait untuk melakukan penggalian data seperti apa kejadian yang lagi viral di pondok pesantren," paparnya, Senin (1/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Pihaknya bekerja sama dengan Kemenag Jawa Timur untuk mengevaluasi sitem pendidikan di ponpes.

"Kemarin kami masih menunggu datanya. Dua hal ini menjadi perhatian kita. Dan kami laporkan ke Kementrian Agama di Jawa Timur," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, petugas Kemenag sudah mensosialisasikan pernikahan yang sah di mata agama dan hukum.

"Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," lanjutnya.

Ia meminta pengasuh serta pengajar di ponpes memberikan pengawasan ekstra terhadap santri dan santriwati agar kasus serupa tak terulang.

Baca juga: Trauma, Anak Perempuan Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Ayahnya sebagai Wali Kini Takut Ketemu Orang

"Kalau pernikahan sebagaimana Kementrian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," jelasnya.

Kata Ayah Korban

Sementara itu, ayah korban, MR, mengaku mengetahui anaknya dinikahi secara siri setelah mendengar ucapan tetangga.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan, setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," jelasnya.

Setelah ditelusuri terungkap korban sering mengikuti pengajian yang digelar di rumah Erik.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas