Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Perselingkuhan ASN Mojokerto, Digerebek Keluarga hingga Ancaman Sanksi

Inilah sejumlah fakta soal dugaan perselingkuhan ASN di Mojokerto yang ketahuan setelah penggerebekan oleh suaminya sendiri

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta Perselingkuhan ASN Mojokerto, Digerebek Keluarga hingga Ancaman Sanksi
Istimewa via Tribun Jatim
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digrebek suaminya, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga. Kami masih mendalami dengan Inspektorat," lanjutnya.

Ia menuturkan, sanksi tersebut bisa berusa sanksi sedang hingga berat apabila yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan kode etik ASN.

"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelas Tatang Marhaendrata di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

Ia menuturkan, untuk tenaga honorer non ASN sudah terikat dengan perjanjian kontrak.

"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," pungkasnya.

7 Orang Dipanggil

Sementara itu, Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo menuturkan, ia sudah diminta Bupati Mojokertu untuk segera menuntaskan kasus ini.

Baca juga: Seorang ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Suami Saat Selingkuh dengan Honorer: Keduanya Rekan Sekantor

Kepada Surya.co.id, sejumlah pihak juga sudah dipanggil.

BERITA REKOMENDASI

"Setelah ada petunjuk dari Ibu Bupati dan Pak Sekda, mulai kemarin kami melakukan klarifikasi dan minta keterangan kepada beberapa pihak,"

"Untuk membuktikan kebenaran kejadian yang ada tersebut," ujarnya.

Ia menuturkan, sejumlah tujuh orang sudah dipanggil ke Inspektorat sebagai saksi.

Tujuh orang yang dipanggil tersebut yakni pejabat Pemkab Mojokerto, Pemdes dan perangkat Desa Sambiroto, termasuk keluarga dari dua belah pihak.

"Jadi kemarin mulai dari atasan langsung, kemudian perangkat desa dan beberapa saksi. Tujuh orang yang kami lakukan klarifikasi, untuk saksi-saksi yang menurut kami bisa menyampaikan informasi. Mungkin sampai besok tergantung hasilnya," jelasnya.

Pemeriksaan oleh Inspektorat tetap berjalan bersamaan dengan penyelidikan oleh PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Sementara (Saksi) dari pihak-pihak itu, nanti data yang terkumpul akan kami analisa, karena ini masih di ranah kami. Kan dilaporkan suami yang bersangkutan (PPA Polres Mojokerto), kami terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, kalau pidana urusan APH," beber Poedji.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas