Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Perselingkuhan ASN Mojokerto, Digerebek Keluarga hingga Ancaman Sanksi

Inilah sejumlah fakta soal dugaan perselingkuhan ASN di Mojokerto yang ketahuan setelah penggerebekan oleh suaminya sendiri

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta Perselingkuhan ASN Mojokerto, Digerebek Keluarga hingga Ancaman Sanksi
Istimewa via Tribun Jatim
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digrebek suaminya, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Mojokerto, Jawa Timur digerebek tengah berduaan dengan pria lain.

ASN bernama RPSW (34) tersebut tengah asyik berduaan dengan seorang pria berinisial IM (40) di sebuah rumah di Griya Dayahu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Ditelusuri, IM merupakan tenaga honorer non ASN di salah satu instansi Pemkab Mojokerto.

Terbongkar oleh Suami

Dugaan perselingkuhan di lingkup aparatur negara ini terbongkar oleh RF, suami dari RPSW.

Ketika itu, RF mendapati istrinya tengah berduaan dengan rekan kerjanya di rumah kosong, Selasa (2/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Mengutip Surya.co.id, RF bersama temannya ternyata membuntuti istrinya sepulang dari Pemkab Mojokerto.

Ternyata, kedua pasangan cinta terlarang tersebut masuk ke sebuah rumah yang belum berpenghuni.

BERITA REKOMENDASI

Setelah keduanya masuk rumah, RF pun mendobrak pintu dan mendapati istrinya sedang berbuat tak senonoh dengan seorang pria yang sudah beristri.

Hal tersebut dikonfirmasi Kades Sambiroto, Ahmad Farid Ainul Alwin.

"Dugaannya saya, memang keduanya sesama pegawai pemkab dan sama-sama sudah berkeluarga. Informasi waktu penggerebekan itu katanya perselingkuhan," jelasnya, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Sanksi Berat Menanti ASN di Mojokerto usai Ketahuan Ngamar Bareng Selingkuhan, Digerebek Suami Sah

Dari keterangan saksi, keduanya masuk ke perumahan sekitar pukul 15.00 WIB, sementara proses penggerebekan sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku digerebek saat masih mengenakan seragam ASN.

Keduanya pun dibawa ke Balai Desa Sambiroto.

Dimediasi

Farid menuturkan, ia dihubungi oleh kepala dusun setelah oknum ASN tersebut sudah dibawa ke Balai Desa Sambiroto.

"Saya dihubungi kepala dusun karena adanya kejadian itu, posisi yang bersangkutan sudah dibawa ke Balai Desa Sambiroto. Saat itu juga, kami bersama jajaran samping dan keluarga yang bersangkutan berupaya mediasi," kata Farid.

Mediasi tersebut, lanjut Farid, dilakukan untuk menyelesaikan masalah dari kedua belah pihak.

Meski telah dimediasi, namun tak menghasilkan solusi sehingga kasus dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Setelah dimediasi tidak ada titik temu, kami kembalikan ke pihak keluarga suami yang bersangkutan. Sudah dialihkan ke PPA Polres Mojokerto," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, penggerebekan tersebut terjadi di perumahan yang masih dalam proses pembangunan.

"Karena itu belum berpenduduk (Perumahan) masih proses pembangunan,"

"Yang jelas pelaku maupun yang melakukan penggerebekan bukan warga Desa Sambiroto," ujarnya.

Dapat Atensi dari Bupati

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendrata mengaku bahwa kasus dugaan perselingkuhan ini dapatkan atensi khusus oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Baca juga: Sempat Viral, Kasus Suami Pergoki Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Bogor Berakhir Damai

Tatang mengaku, Ikfina Fahmawati sudah menginstruksikan untuk segera menindaklanjuti kasus ini.

"Ini memang telah mendapat atensi dari bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini," ujarnya seperti yang diwartakan Surya.co.id.

Sejumlah Saksi Dipanggil

Tatang menjelaskan, pihak inspektorat juga sudah mulai melakukan tugasnya.

Sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan dan pengumpulan bukti.

"Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyinggung bahwa ASN tersebut bisa kena sanksi.

"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga. Kami masih mendalami dengan Inspektorat," lanjutnya.

Ia menuturkan, sanksi tersebut bisa berusa sanksi sedang hingga berat apabila yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan kode etik ASN.

"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelas Tatang Marhaendrata di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

Ia menuturkan, untuk tenaga honorer non ASN sudah terikat dengan perjanjian kontrak.

"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," pungkasnya.

7 Orang Dipanggil

Sementara itu, Inspektur Pemkab Mojokerto, Poedji Widodo menuturkan, ia sudah diminta Bupati Mojokertu untuk segera menuntaskan kasus ini.

Baca juga: Seorang ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Suami Saat Selingkuh dengan Honorer: Keduanya Rekan Sekantor

Kepada Surya.co.id, sejumlah pihak juga sudah dipanggil.

"Setelah ada petunjuk dari Ibu Bupati dan Pak Sekda, mulai kemarin kami melakukan klarifikasi dan minta keterangan kepada beberapa pihak,"

"Untuk membuktikan kebenaran kejadian yang ada tersebut," ujarnya.

Ia menuturkan, sejumlah tujuh orang sudah dipanggil ke Inspektorat sebagai saksi.

Tujuh orang yang dipanggil tersebut yakni pejabat Pemkab Mojokerto, Pemdes dan perangkat Desa Sambiroto, termasuk keluarga dari dua belah pihak.

"Jadi kemarin mulai dari atasan langsung, kemudian perangkat desa dan beberapa saksi. Tujuh orang yang kami lakukan klarifikasi, untuk saksi-saksi yang menurut kami bisa menyampaikan informasi. Mungkin sampai besok tergantung hasilnya," jelasnya.

Pemeriksaan oleh Inspektorat tetap berjalan bersamaan dengan penyelidikan oleh PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

"Sementara (Saksi) dari pihak-pihak itu, nanti data yang terkumpul akan kami analisa, karena ini masih di ranah kami. Kan dilaporkan suami yang bersangkutan (PPA Polres Mojokerto), kami terkait dengan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN, kalau pidana urusan APH," beber Poedji.

Ia menuturkan, selama ada pelanggaran disiplin, maka kode etik akan berlanjut.

"Iya tetap, selama dia ada pelanggaran disiplin pegawai dan pelanggaran kode etik ya kami lanjut," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usut Kasus Dugaan Perselingkuhan ASN Perempuan Pemkab Mojokerto, Inspektorat Panggil 7 Saksi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Mohammad Romadoni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas