Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan Ibu Pegi Setiawan sebelum Putusan Sidang Praperadilan Senin Pekan Depan

Ini harapan ibunda Pegi Setiawan jelang putusan sidang praperadilan yang digelar Senin 8 Juli 2024 mendatang.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Harapan Ibu Pegi Setiawan sebelum Putusan Sidang Praperadilan Senin Pekan Depan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan saat dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/7/2024). 

Pada sidang hari keempat, Kamis (4/7/2024) kemarin, beragendakan pembuktian dari Polda Jabar.

Mengutip TribunJabar.id, seorang saksi ahli pidana, Agus Surono yang merupakan guru besar Universitas Pancasila dihadirkan.

Namun, menurut kuasa hukum Pegi, keterangan saksi dinilai banyak menutup-nutupi.

Hal tersebut disampaikan oleh Toni RM, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Toni menuturkan, banyak jawaban dari saksi ahli yang terkesan menghindar dan tidak konsisten, terlebih soal penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Beberapa pernyataannya yang menutup-nutupi kami jelaskan, bahwa di awal sidang hakim menanyakan kepada saksi ahli tersebut mengenai penetapan DPO, terkait syarat-syaratnya."

"Beliau menjawab biasanya hal itu didasari oleh keputusan pengadilan," ujar Toni.

BERITA REKOMENDASI

Toni juga menyinggung pertanyaan dari hakim lainnya, yakni soal penetapan DPO.

"Saksi ahli ini menjawab tidak selalu kalau tertangkap tangan, namun saksi ahli juga menjawab kalau yang tidak tertangkap tangan didasari oleh Laporan Kepolisian (LP), terus dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan melakukan pemanggilan," ucapnya.

Hakim kemudian menanyakan berapa kali pemanggilan dilakukan sebelum penetapan DPO, dan saksi ahli menjawab dua kali.

Baca juga: Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau Balau

"Kemudian, hakim juga menanyakan proses penetapan tersangka, saksi ahli ini menjawab bahwa penetapan tersangka itu didasarkan minimum dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHP," jelas dia.

Ia juga mengomentari soal pernyataan Agus soal putusan MK No 21 Tahun 2024.

"Dari kalimat Pak Surono ini berarti sebenarnya beliau ini pintar atau mengetahui bahwa meskipun tidak diatur dalam amar putusan tapi dalam pertimbangannya itu tahu bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan harus diperiksa dulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Namun, saat tim kuasa hukum Pegi Setiawan mempertegas pertanyaan terkait prosedur penetapan DPO, Prof Agus Surono justru menjawab bahwa ia tidak pernah menjelaskan hal tersebut.

"Artinya, jawaban yang disampaikan oleh Pak Surono ini ngeles," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputuskan Besok Senin, Bukan Hari Ini, Kartini Ungkap Harapannya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman/Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas