Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Ibu di Bogor Buang Jasad Bayi, Ditemukan Terbungkus Kain di Mobil Dokter

Jasad seorang bayi laki-laki ditemukan di parkiran salah satu rumah warga di Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Motif Ibu di Bogor Buang Jasad Bayi, Ditemukan Terbungkus Kain di Mobil Dokter
warta kota/ronie
Polisi melakukan olah TKP saat ada temuan bayi dibuang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/7/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad bayi laki-laki di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terungkap.

Bayi yang baru lahir tersebut ditemukan seorang dokter di atas kap mobilnya dalam kondisi terbungkus kain.

Pelaku pembuangan jasad bayi merupakan ibu korban berinisial TE (42).

Kasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana, mengatakan TE melahirkan bayi pada Kamis (4/7/2024).

TE yang berstatus janda menelantarkan bayi yang baru dilahirkan karena malu melahirkan anak tanpa suami.

"Dalam pemeriksaan, si pelaku ini, si ibu bayi ini mengaku karena motifnya dia takut dan malu," ungkapnya, Jumat (5/7/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.

TE mengenal pria yang menghamilinya lewat sosial media.

BERITA REKOMENDASI

Setelah mengetahui TE hamil, pria tersebut melarikan diri dan tak diketahui keberadaannya.

"Untuk si laki-laki ini bapak dari bayi tersebut adalah kenalan di media sosial Facebook dan laki-laki ini sudah kabur tidak bisa dihubungi kembali," jelasnya.

Proses penyelidikan kasus ini dilakukan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Sebelumnya, Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, mengatakan jasad bayi ditemukan sekira pukul 08.15 WIB.

Baca juga: Pembuang Mayat Bayi di Mobil Dokter di Bogor Ternyata Seorang Janda, Ketahuan Karena Ini

"Bayi malang itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain hitam di atas wiper kaca mobil sebelah kiri milik dr. Dela," ucapnya.

Jasad bayi kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 305 KUHP tentang tindak pidana membuang anak.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas