3 Pernyataan Polda Jabar usai Pegi Dinyatakan Bebas, Pastikan Patuh, tapi Tunggu Salinan Putusan
Polda Jabar memastikan pihaknya akan mematuhi putusan hakim PN Bandung terkait pembebasan Pegi Setiawan, tersangka kasus Vina.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam, Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya, Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengatakan pihaknya tidak menemukan bukti satu pun Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas Pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman saat membacakan putusan, Senin.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan."
"Dengan demikian, petitum pada praperadilan Pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," imbuh dia.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini pernyataan Polda Jabar usai PN Bandung menyatakan Pegi bebas alias statusnya sebagai tersangka kasus Vina, gugur:
1. Secepatnya akan bebaskan Pegi
Kabid Hukum Polda Kabar, Kombes Nurhadi Handayani, memastikan pihaknya mematuhi putusan hakim terkait Pegi.
Nurhadi pun mengatakan pihaknya akan membebaskan Pegi dalam waktu dekat.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim. Kami tetap patuh pada hukum," kata Nurhadi, Senin, dilansir TribunJabar.id.
"Insya allah (bebas). Nanti secepatnya," imbuh dia.
2. Penyidikan dihentikan
Lebih lanjut, Nurhadi mengatakan pihaknya akan menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Baca juga: Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan: Tak Terpengaruh Tekanan Kekuasaan
Meski demikian, Nurhadi belum bisa memastikan soal ganti rugi untuk Pegi selaku korban salah tangkap.
"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi."
"Jadi dihentikan penyidikan, kemudian (Pegi) segera dibebaskan. Kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," tutur Nurhadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.