Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik

Berikut rangkuman mengenai dampak yang muncul usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Kolase Tribunnews
Berikut rangkuman mengenai dampak yang muncul usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung. 

"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."

"Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang. Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.

Baca juga: Keluarga Langsung Jemput Pegi Setiawan yang Dinyatakan Bebas, Ibunda Bawakan Baju: Harus Pulang

Ia menambahkan pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.

"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.

Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.

"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Faisal Mohay/ Hasanudin Aco/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Yohanes Liestyo Poerwoto)

BERITA REKOMENDASI

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas