Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik

Berikut rangkuman mengenai dampak yang muncul usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
Kolase Tribunnews
Berikut rangkuman mengenai dampak yang muncul usai status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung. 

"Intinya, salah satunya dugaan kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara baik di tingkat PN, PT, maupun kasasi," tuturnya.

2. Polda Jabar dan Polri Banjir Kritik

Dikabulkannya gugatan Praperadilan Pegi juga berujung pada banyaknya kritikan yang ditujukan kepada Polri, khususnya Polda Jabar.

Kritikan tersebut di antaranya datang dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan.

Trimedya lantas mempertanyakan terkait dengan profesionalitas penyidik Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat saat bekerja.

Pasalnya, penyidik sejak penangkapan terhadap Pegi selalu bersikeras menyatakan kalau yang bersangkutan adalah tersangka.

"Ya iyalah, apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa," kata Trimedya saat dimintai tanggapannya, Senin (8/7/2024).

"Ya pastilah, buktinya putusan praperadilan seperti itu. (Masalah) profesionalisme penyidik," sambung dia.

Baca juga: Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar

BERITA REKOMENDASI

Atas hal tersebut, Trimedya menegaskan sejatinya ada penerapan sanksi terhadap penyidik Polri yang memproses perkara tersebut.

Hanya saja, perihal dengan sanksi apa yang cocok diberikan untuk penyidik Trimedya menyerahkan kepada pimpinan Polri.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," kata dia.

Kritik lain datang dari tim kuasa hukum Pegi yang mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi.

Marwan beralasan, harus ada yang bertanggung jawab atas kesalahan penetapan Pegi sebagai tersangka tersebut.

Baca juga: Kalah Sidang dan Pilih Patuhi Hakim Eman, Polda Jabar Janji Segera Bebaskan Pegi, Beri Ganti Rugi?

"Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab. Ini permintaan ku kepada Kapolri."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas