6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Berikut rangkuman sosok enam dari puluhan kuasa hukum yang terus membela Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuasa-hukum-pegi-aac-dd.jpg)
Termasuk bukti-bukti yang ikut memperkuat bahwa Pegi tidak ikut terlibat, seperti bukti catatan gaji kasbon milik Pegi saat bekerja di Bandung, serta bukti-bukti lainnya.
Baca juga: 4 Dampak Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Saka Tatal Ajukan PK, Polda Jabar Banjir Kritik
4. Niko Kili Kili
![Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Niko Kili Kili memberikan keterangannya usai Sidang Praperadilan Pegi, Kamis (4/7/2024). Niko Kili Kili pun mengungkap kekecewaan pihaknya pada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/niko-kili-kili-ss.jpg)
Kuasa hukum Pegi lainnya Niko Kili Kili, sempart mengungkap kekecewaannya kepada saksi ahli yang dihadirkan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024).
Diketahui Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Agung Surono, dalam sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.
Niko mengungkap ada tiga kekecewaan tim kuasa hukum Pegi pada Agung Surono.
Pertama, Agung tidak objektif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan tim kuasa hukum Pegi.
Kedua, Niko menilai terkesan ada pesan sponsor yang diberikan dari Polda Jabar kepada Agung.
Karena itu, Agung seperti membatasi diri dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan dari tim kuasa hukum Pegi.
Ketiga, setiap kali diberi pertanyaan, Agung terus-menerus menjawab dengan kata-kata dua alat bukti.
"Dia setiap kali ditanya, selalu lari pada dua alat bukti, dua alat bukti. Jadi kami kecewa sekali dengan ahli ini," kata Niko seusai Sidang Praperadilan Pegi, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Derita Error In Persona Pegi Setiawan, Korban Salah Tangkap Polisi
5. Insank Nasruddin
![Salah satu kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan, MN Insank Nasruddin memberikan keterangan kepada wartawan setelah hakim menunda persidangan praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-praperadilan-pegi-setiawan-ditunda_20240624_193804.jpg)
Selanjutnya ada Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi yang sempat menantang Polda Jabar membawa dua alat bukti sah terkait penetapan tersangka pada Pegi.
Insank menilai Polda Jabar menangkap orang yang salah untuk dijadikan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia juga menganggap Polda Jabar tak memiliki dua alat bukti yang sah untuk bisa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.