6 Kuasa Hukum yang Vokal Membela & Berhasil Bebaskan Pegi: Toni RM, Marwan Iswandi, Sugianti Iriani
Berikut rangkuman sosok enam dari puluhan kuasa hukum yang terus membela Pegi Setiawan terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Setelah sepekan lebih proses sidang gugatan Praperadilan Pegi Setiawan pada Polda Jawa Barat (Jabar) berjalan, akhirnya kini Pengadilan Negeri Bandung mumutuskan untuk mengabulkan gugatan Pegi.
Dengan dikabulkannya gugatan Praperadilan Pegi, maka status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diberikan Polda Jabar kepadanya sudah tidak sah lagi.
Kini Pegi bisa segera bebas dan terlepas dari jerat kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu.
Namun dibalik dikabulkannya gugatan Praperadilan Pegi, ada beberapa sosok kuasa hukum yang terus vokal membela Pegi.
Tak hanya membela, tim kuasa hukum Pegi juga turut bekerja keras dalam menyelidiki kasus Vina Cirebon ini, hingga menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat fakta bahwa Pegi benar-benar tak bersalah.
Pegi sebenarnya didukung oleh puluhan kuasa hukum dalam jeratan kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.
Namun Tribunnews merangkum sosok 6 kuasa hukum yang terus vokal menyuarakan kebebasan Pegi Setiawan selama ini, berikut di antaranya.
1. Sugianti Iriani
Sugianti Iriani adalah kuasa hukum yang membela Pegi dari sejak awal Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Sugianti juga turut menemani proses pemeriksaan keluarga Pegi saat ada panggilan dari Polda Jabar.
Selama sidang Praperadilan, Sugianti juga andil bersama tim kuasa hukum lainnya, menyuarakan bukti dan kejanggalan yang mereka temukan terkait penetapan tersangka pada Pegi.
Sebelum hasil Praperadilan Pegi diputuskan, Sugianti juga terus yakin bahwa Praperadilan Pegi akan dikabulkan hakim.
Karena pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti mengenai kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kami menilai bahwa hakim tunggal Eman Sulaeman adalah hakim jujur dan akan menilai praperadilan ini dengan baik, dengan teliti, termasuk bukti-bukti kami sehingga kami dapat putusan seobyektif mungkin," katanya, Minggu (30/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.