Analisa Jelang Putusan Praperadilan Pegi Versi Orang Dekat Kapolri
Orang dekat Kapolri yakni Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi prediksi putusan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan hari ini.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang dekat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai prediksi putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan hari ini, Senin (8/7/2024).
Sosok tersebut merupakan Penasihat Ahli Kapolri yakni, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi.
Diketahui takdir Pegi Setiawan kini berada ditangan hakim praperadilan, Eman Sulaeman.
Sebab, Hakim Emang Sulaeman yang bakal menentukan Pegi Setiawan akan lanjut dalam perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky atau tidak.
Jika Hakim Eman Sulaeman memberikan putusan Pegi Setiawan ditanyakan korban salah tangkap, maka pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu bisa pulang ke rumahnya di Cirebon.
Namun, jika putusan hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar sudah sesuai prosedur, maka Pegi Setiawan dipastikan akan duduk dikursi pesatikan sebagai terdakwa kasus Vina seperti 8 terpidana yang telah diadili pada 2017 lalu.
Baca juga: Putusan Praperadilan: 70 Kuasa Hukum Pegi Hadir di PN Bandung, Keluarga di Cirebon Siapkan Mental
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengurai analisanya jelang sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan yang akan digelar pada Senin (8/7/2024) pagi.
Bukan hanya nasib Pegi, namun sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman ini bakal menjadi pertaruhan penegakan hukum di Indonesia.
"Saya melihat putusan ini nanti bagaimana itu nanti tertuang kepada bapak Hakim. Bapak Hakim itu di sini memutuskannya hanya akan menentukan apakah tindakan penyidik selama ini yang diuraikan itu ya," katanya seperti dilansir dari tvOne dilansir Minggu (7/7/2024).
Menurutnya, dalam sidang yang digelar selama sepekan ini penyidik Polda Jabar telah menjelaskan alasan penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dimuka sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Prosesnya dari mulai penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
"Penyidik kemarin menerangkan, Itu sudah diuraikan gitu," jelasnya.
Baca juga: Hari ini PN Bandung Siap Gelar Sidang Putusan Praperadilan, Pegi Bakal Bebas?
Ia menambahkan, hal tersebut yang nantinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan dalam sidang praperadilan.
Soal kuasa hukum Pegi yang menyebut kliennya korban salah tangkap dan cacat prosedur, mantan Pati Polri ini juga menyebut jika majelis hakim tak tidak akan mempertimbangkan dalil yang diuraikan kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.