Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harapan Keluarga dan Kuasa Hukum Terjawab, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Status tersangka Pegi Setiawan kabulkan permohonan dari pihak Pegi Setiawan. Status tersangka Pegi tidak sah

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Harapan Keluarga dan Kuasa Hukum Terjawab, Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah
Tribunnews
Status tersangka Pegi Setiawan tidak sah 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam putusannya, pemohonan praperadilan dari pemohon atau pihak Pegi Setiawan dikabulkan.

Artinya, status tersangka Pegi Setiawan gugur dan tidak sah.

Kini, Pegi Setiawan bukan tersangka dalam kasus pembunuhan dan Polda Jawa Barat (Jabar) diminta membebaskan serta memenuhi hak-hak Pegi.

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya pemohohan praperadilan dari pemohon dikabulkan," ujar Eman Sulaeman pada tayangan Live KompasTV, Senin (8/7/2024).

Untuk itu, lanjut Eman, sembilan tuntutan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan patut dikabulkan.

Sembilan tuntutan yang patut dikabulkan yakni:

BERITA REKOMENDASI

1. Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP/90/5/Res.1.24/2024/Direskrimmum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum.

Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.

7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.

9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.

Sementara itu, kuasa Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin merasa sangat puas dengan putusan hakim.

"Sehingga dengan putusan ini, kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, merasa sangat puas. Kemudian kami tak menilai siapa yang menang siapa yang kalah."

"Pada intinya, yang menang adalah sebuah kebenaran dan sebuah keadilan," ujarnya.

Ia juga menuturkan, harusnya hari ini Pegi Setiawan sudah bisa dibebaskan.

"Harusnya, hari ini sudah dibebaskan," lanjutnya.

Pihak kuasa hukum pun berencana akan ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan.

"Setelah ini, kami akan datang ke Polda Jabar untuk menjemput Pegi," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas