VIDEO Hakim Eman Kabulkan Gugatan Praperadilan, Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi dari Tahanan
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Bahkan hakim Eman juga meminta Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan.
Hakim Eman menilai, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah secara hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.