Besaran Uang Ganti Rugi yang Diminta Pegi Setiawan, Ditahan 3 Bulan dan Motor Disita Sejak 2016
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembuhan Vina dan Eky dianggap tidak sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan dinyatakan tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan status tersangkanya dianggap tidak sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Meski sudah bebas, kuasa hukum Pegi Setiawan akan mengajukan gugatan ganti kerugian lantaran kliennya jadi korban salah tangkap.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan dalam putusan sidang praperadilan ada poin tentang rehabilitasi.
Menurutnya, rehabilitasi yang dimaksud yakni mengumumkan Pegi Setiawan bukan tersangka serta memulihkan nama baiknya.
"Saat itu kan banyak kalimat-kalimat Kabid Humas terkait Pegi. Jadi, mereka harus umumkan lagi bahwa Pegi bukan pelakunya."
"Ditambah, dalam amar putusan pun ada terkait ganti kerugian, karena selama Pegi ditahan tentu penghasilannya hilang," ungkapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Selain ditahan selama 3 bulan, sepeda motor Pegi Setiawan juga disita sejak tahun 2016.
"Bisa saja kami gugat suruh mereka membayar sewanya misal sehari Rp 30 ribu, kalau delapan tahun sekitar Rp165 juta."
"Ditambah, penghasilannya yang hilang setiap bulan Rp5 juta, maka kalau tiga bulan selama ditahan, ya total semua kerugian bisa Rp180 juta," tuturnya.
Selama proses penyelidikan, petugas kepolisian sering menyebut Pegi Setiawan sebagai pembunuh dan pembohong.
Pihak keluarga merasa malu dengan label tersebut sehingga polisi harus memperbaikinya.
Baca juga: Pegi Ungkap Kronologi Salah Tangkap oleh Polda Jabar, Ucapan Polisi hingga Tak Ada Surat Penangkapan
"Jadi, kami akan gugat yang tentu nilai atau nominalnya tak terhingga yang tentunya nominal paling rasional bisa saja miliaran," tukasnya.
Kata Mantan Wakapolri
Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.