Besaran Uang Ganti Rugi yang Diminta Pegi Setiawan, Ditahan 3 Bulan dan Motor Disita Sejak 2016
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembuhan Vina dan Eky dianggap tidak sah oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.
Sementara itu, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi.
Menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,"
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pegi Setiawan Belum Dibebaskan Usai Menang Gugatan Praperadilan, Polda Jabar: Mohon Bersabar
Reza Indragiri menyatakan Pegi Setiawan dapat menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.
"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tegasnya.
Alasan Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi
Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengaku menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.
"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
Baca juga: Video 3 DPO Kembali Disebut-sebut Seiring Pembebasan Pegi, Polisi Tangkap Buron atau Tutup Kasus?
Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.