Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'

Gus Samsudin dituntut 2,5 tahun penjara kasus konten video boleh bertukar istri jaminan surga

Editor: Erik S
zoom-in Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'
Kolase foto Surya.co.id/Luhur Pambudi
Kolase foto Gus Samsudin saat mengenakan pakaian tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024). Gus Samsudin dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara kasus konten video boleh bertukar istri jaminan surga pada Februari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR- Samsudin atau Gus Samsudin dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara kasus konten video boleh bertukar istri jaminan surga pada Februari 2024.

Samsudin juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Pesulap Merah Sindir Gus Samsudin Pakai Baju Tahanan: Belum Lebaran Dia Pakai Baju Baru Duluan

Surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).

Dalam persidangan perkara itu, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang juga anak buah Samsudin, yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri.

Kedua terdakwa lain dituntut lebih ringan dari pada Samsudin, yaitu, dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan Nurkhabatul Fikri sempat tertunda pekan lalu.

Berita Rekomendasi

"Sesuai agenda sidang minggu lalu yang sempat mengalami penundaan karena tuntutan belum siap, hari ini digelar sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU, yaitu, untuk terdakwa Samsudin serta terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri," kata Iqbal seusai persidangan.

Dikatakan Iqbal, JPU menuntut terdakwa Samsudin terbukti bersalah yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat data yang dapat diakses dengan elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

JPU menyatakan Samsudin melanggar sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Alasan Gus Samsudin jadi Tersangka Video Tukar Pasangan, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

 JPU menjatuhkan tunttuan pidana terhadap tuntutan tersebut kepada Samsudin dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Sedang untuk terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan terdakwa M Nurkhabatul Fikri, masing-masing dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, para terdakwa dan penasihat hukumnya akan diberi kesempatan melakukan pembelaan yang diagendakan pada sidang berikutnya pada Selasa pekan depan.

"Kami menargetkan sidang putusan perkara ini dapat dilakukan pada akhir Juli 2024," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas