Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'

Gus Samsudin dituntut 2,5 tahun penjara kasus konten video boleh bertukar istri jaminan surga

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga'
Kolase foto Surya.co.id/Luhur Pambudi
Kolase foto Gus Samsudin saat mengenakan pakaian tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024). Gus Samsudin dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara kasus konten video boleh bertukar istri jaminan surga pada Februari 2024. 

Video bertukar pasangan itu pertama kali diunggah di chanel youtube Mbah Den (Sariden) milik Samsudin.

Potongan video bertukar pasangan itu kemudian viral di media sosial dan membuat resah masyarakat.

Lokasi pembuatan konten video bertukar pasangan berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.

Sebut takdir Allah

Saat diwawancara awak media waktu lalu, Samsudin menganggap, bahwa ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan.

"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," kata Gus Samsudin.

Saat ditanya alasannya senang dipenjara, Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut.

Baca juga: Sosok Gus Samsudin Pembuat Video Tukar Pasangan, Pernah Terlibat Kontroversi dengan Pesulap Merah

Rekomendasi Untuk Anda

"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya.

Saat disinggung mengenai penyesalan atas perbuatannya, Gus Samsudin mengaku tidak menyesalinya.

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.

Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni  FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen.

Kemudian FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Konten Bertukar Pasangan

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas