Kesalahan Kasus Pegi Disebut Bersumber dari Pejabat yang Tangani Kasus Vina Cirebon Sejak 2016
Jika Polri benar-benar ingin melakukan pembenahan, ada baiknya semua pejabat dan penyidik yang menangani kasus ini harus diperiksa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi Setiawan telah menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan atas tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky Cirebon dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hal ini setelah majelis hakim menilai adanya syarat formil yang tidak dipenuhi oleh polisi yakni tak menemukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Lalu, apakah kesalahan ini bisa berdampak kepada sanksi pencopotan untuk Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus dan Ditreskrimum Polda Jawa Barat?
Baca juga: Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut kesalahan tak bisa dijatuhkan kepada para pejabat yang menangani kasus itu sekarang.
Namun, kesalahan diduga terjadi dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Polresta Cirebon pada 2016 lalu.
"Lebih dari itu penyelidikan dan penetapan tersangka PS (Pegi Setiawan) diawali dari penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polresta Cirebon dan Dirkrimum Polda Jabar pada tahun 2016. Pihak-pihak itulah yang juga harus bertanggung jawab dan diberi sanksi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, Kapolda dan Dirreskrimum Polda Jabar tidak adil jika harus diberi sanksi pencopotan. Sementara, pejabat yang dulu menangani pada 2016 sudah mendapat promosi.
"Kesalahan tentu bukan hanya pada pejabat Dirkrimum dan Kapolda sekarang saja. Mereka hanya meneruskan kesalahan yang dibuat pejabat di 2016," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang menyebut jika Polri benar-benar ingin melakukan pembenahan, ada baiknya semua pejabat dan penyidik yang menangani kasus ini harus diperiksa.
"Kalau mau serius melakukan pembenahan, semua pejabat maupun penyidik yg terlibat di tahun 2016 maupun 2024 harus diperiksa, dan diberi sanksi atas kesalahannya," tuturnya.
Baca juga: Video Pegi Disambut Meriah Ratusan Warga Cirebon: Duduk Kursi Singgasana hingga Tiup Lilin
"Kalau Dirkrimum sekarang dicopot, pejabat-pejabat yang terlibat di 2016 pun harus diberi sanksi, salah satunya menganulir promosi yang sudah diterimanya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Disambut Meriah Tetangga dan Warga Luar Saat Pulang ke Cirebon, Ini Ucapan Haru Pegi Setiawan
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.
Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.