Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

KY meminta semua pihak berperkara menghormati putusan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman yang kabulkan praperadilan Pegi.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Kolase Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. KY meminta semua pihak berperkara menghormati putusan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman yang kabulkan praperadilan Pegi. 

"Namun nanti kalau sudah terkait pokok laporan (perkara, -red). Kita kan tidak tahu nanti itu putusannya apa. Kalau misalnya nanti pokok laporannya (perkara, -red) itu lanjut, tetap akan dilakukan pemantauan oleh KY. Karena ini kan terkait dengan perkara-perkara yang mendapat perhatian dari publik," kata dia.

"Namun terus terang saja, kalau terkait dengan pemantauan yang sudah menyangkut pokok perkara, itu tidak semuanya diikuti. Akan diikuti momen-momen yang penting. Misalnya waktu pemeriksaan saksi yang dianggap penting, putusan, tuntutan dan sebagainya," sambung dia.

Baca juga: Eman Sulaeman Sedari Kecil Bercita-cita Jadi Hakim, Sosoknya Dikenal Idealis dan Pendiriannya Teguh

Diberitakan sebelumnya permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

Pegi tercatat telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

BERITA REKOMENDASI

Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 dan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Diberitakan TribunnewsBogor.com sebelumnya, Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya akan mematuhi putusan PN Bandung tersebut.

Ia juga menyatakan pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Hal itu, kata dia, dikarenakan pada putusan Hakim PN Bandung Eman Sulaeman, tidak disampaikan kalau Polda Jabar harus memberikan ganti rugi.

"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu. Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," kata dia usai sidang praperadilan.

Baca juga: Pegi Setiawan Terbukti Korban Salah Tangkap, Eks Wakapolri Pernah Ingatkan Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Nurhadi juga mengatakan, pihak penyidik Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan.

"(Pegi langsung dibebaskan) Iya Insya Allah," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas