Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

KY meminta semua pihak berperkara menghormati putusan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman yang kabulkan praperadilan Pegi.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Gita Irawan
zoom-in KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Eman Sulaeman yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Kolase Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman. KY meminta semua pihak berperkara menghormati putusan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman yang kabulkan praperadilan Pegi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak berperkara menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan pada sidang hari ini Senin (8/7/2024).

Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk memantau sidang tersebut sejak awal hingga putusan.

"Komisi Yudisial (KY) meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," kata Mukti saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (8/7/2024).

"KY juga telah menerjunkan tim pemantau persidangan sejak sidang perdana pada Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024) hingga putusan dibacakan hari ini Senin (8/7/2024)," sambung dia.

Mukti mengatakan langkah pemantauan yang diambil KY dimaksudkan untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus perkara tersebut.

"Pemantauan persidangan adalah langkah preventif untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," kata dia.

Sebelumnya, KY menyatakan telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky pada Senin (24/6/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang perdana yang diagendakan Senin (24/6/2024) tersebut ditunda dan digelar kembali pada Senin (1/7/2024) karena Termohon tidak hadir.

Baca juga: KY Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim Terkait Praperadilan Pegi Setiawan

KY menyatakan perlu turun langsung karena kasus tersebut menarik perhatian publik.

Selain itu, kuasa hukum Pegi Setiawan juga telah mengajukan permohonan agar sidang praperadilan ini dapat dipantau KY. 

KY menyatakan telah melakukan pemantauan sidang sejak Senin (1/7/2024).

Anggota Komisi Yudisial (KY) Prof Joko Sasmito menegaskan timnya akan memantau sidang praperadilan kasus itu sejak awal sidang sampai dengan sidang putusan.

Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim.

Hal itu disampaikannya saat Konferensi Pers Komisi Yudisial merespons kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim, di Auditorium Komisi Yudisial Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).

"Namun nanti kalau sudah terkait pokok laporan (perkara, -red). Kita kan tidak tahu nanti itu putusannya apa. Kalau misalnya nanti pokok laporannya (perkara, -red) itu lanjut, tetap akan dilakukan pemantauan oleh KY. Karena ini kan terkait dengan perkara-perkara yang mendapat perhatian dari publik," kata dia.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas