Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Pria KDRT Istri di Sulut, Video sang Ayah Sedih Lihat Putrinya Babak Belur Viral di Medsos

Pelaku KDRT di Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara (Sulut) itu, ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga perempuan.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 4 Fakta Pria KDRT Istri di Sulut, Video sang Ayah Sedih Lihat Putrinya Babak Belur Viral di Medsos
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). --- Dalam artikel mengulas tentang viral kasus KDRT di Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara (Sulut), pelaku ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga perempuan, Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus KDRT yang diduga dilakukan pria berinisial MHL (19) ini pun menyita perhatian warganet.

Pasalnya, korban KDRT mengalami luka lebam pada bagian wajah hingga bengkak.

Video momen perempuan yang babak belur pun viral di media sosial.

Momen haru bertambah ketika seorang pria yang disebut ayah dari perempuan itu tampak sedih, menangis melihat kondisi putrinya.

Sang ayah kuasa menahan air matanya.

Fakta Pria KDRT ke Istri di Sulut

1. Pelaku Ditangkap

BERITA TERKAIT

Dalam perkembangannya, kini pelaku KDRT di Bolaang Mongondow Utara itu, ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga perempuan.

Wakapolres Bolmut, Kompol Syaiful, mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku setelah menerima laporan.

"Begitu kita terima laporan langsung kita amankan pelaku kurang dari 1 x 24 jam. Anggota ke lokasi itu berjarak 40 kilometer," katanya, Rabu (10/7/2024), dilansir TribunMedan.com.

Baca juga: Beredar Viral Foto Bayi Lamine Yamal Saat Dimandikan Messi, Begini Foto-foto Yamal Saat Anak-anak

Menurut Kompol Syaiful, pelaku menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan hingga korban mengalami bengkak di bagian pipi.

"Korban mengalami bengkak di bagian pipi dan anggota badan lainnya, dan sudah dilakukan visum,"ujarnya.

2. MHL Ditetapkan sebagai tersangka

Lebih lanjut, Syaiful mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang KDRT.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas