Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Susno Duadji Ucapkan Selamat ke Pegi Curhat dulu juga Dipenjara Ditangkap saat Jenderal Aktif 

Momen Pegi terkejut diberi selamat oleh pensiunan jenderal polisi, Susno Duadji, eks jenderal itu ungkap nasibnya pernah juga dipenjara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Momen Susno Duadji Ucapkan Selamat ke Pegi Curhat dulu juga Dipenjara Ditangkap saat Jenderal Aktif 
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. 

Ia pernah duduk di kursi pesakitan dan diadili atas kasus korupsi. 

Susno tercatat sebagai mantan terpidana korupsi dana pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat tahun 2009.

Kasus itu terungkap saat Susno masih duduk sebagai Kapolda Jawa Barat.

Selain itu, Susno juga terjerat korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Namun, Susno mengaku apa yang dilakukan polisi terhadapnya tidak adil. 

Baca juga: Hotman Paris: Halo Pak Jokowi, Bentuk Tim Pencari Fakta, Rakyat Menunggu Kasus Vina Terbongkar 

"Saya pernah ditahan juga ya, di penjara juga. Betapa tidak enaknya kalau ditahan di penjara kalau tidak bersalah. Makanya kalau terkait dengan ketidakadilan saya tampil di depan. Pegi aku enggak bisa berkata apa-apa selamat ya," ujar Susno. 

"Saya enggak nyangka dengan dia karena nasibnya sama dengan dia. Saya jenderal loh, aktif, ditangkap loh, dipenjara. Yaudah mudah-mudahan ke depan Indonesia bagus," pungkasnya. 

Berita Rekomendasi

Mata Susno lalu berkaca-kaca. 

Susno yang awalnya gengsi untuk menangis, terlihat menitikkan air mata. 

Susno Duadji Sudah prediksi Pegi menang praperadilan

Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji, sebelumnya pernah memprediksi Pegi Setiawan akan bebas dari gugatan praperadilan.  

Pensiunan jenderal bintang tiga Polri tersebut menganalisis bahwa pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede.

Namun, saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah. 

Sebab, ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan. 

Baca juga: Pegi Sampaikan Ucapan Terima Kasih ke Hakim Eman Sulaeman, Kini Bisa Tidur Nyenyak dan Mimpi Indah

Susno pun meminta agar hakim tunggal di praperadilan untuk tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti. 

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas